Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah melaporkan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon ke Komisi Yudisial karena menolak memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 6 Desember 2013.
“Kami telah menyampaikan laporan pada 11 Desember 2013, selanjutnya melengkapi administrasi 7 Januari 2014 karena PTUN Ambon menolak memori kasasi guna diteruskan ke MA,” kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey di Ambon, Sabtu (11/1).
Apalagi, PTUN Ambon juga menyampaikan eksekusi ke KPU Maluku terkait gugatan William B. Noya – Adam Latuconsina dari jalur perseorangan yang digugurkan penyelenggara pemilihan Gubernur-Wagub setempat periode 2013 – 2018.
“Ancaman eksekusi tersebut salah alamat karena KPU bukan penjabat negara. Kami adalah penyelenggara Pemilu sehingga majelis hakim maupun panitera PTUN harus dilaporkan ke KY,” ujarnya.
Idrus juga mengatakan bahwa gugatan pasangan William-Adam juga telah ditolak majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pada 30 Juli 2013.
“Jadi dipandang perlu untuk melaporkan ke KY karena KPU Maluku telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Dia juga menyatakan KPU Maluku tidak gentar menghadapi gugatan William-Adam yang nantinya disidangkan MK bersama pasangan Abdullah Vanath-Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) di Jakarta pada 16 Januari 2014.
“Keberatan maupun laporan pasangan ‘DAMAI’ telah disikapi saat tahapan Pilkada Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013, termasuk saat rekapitulasi perolehan suara di sembilan Kabupaten maupun dua Kota,” ujar Idrus.
Karena itu, KPU Maluku siap mengklarifikasi keberatan maupun laporan pasangan William-Adam maupun “DAMAI” saat sidang di MK nanti.(ant/tm)