Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Maluku Tenggara Barat » KPU Maluku Tenggara Barat Musnahkan 44.428 Surat Suara Rusak

    KPU Maluku Tenggara Barat Musnahkan 44.428 Surat Suara Rusak

    Pewarta Tribun Maluku23 April 2019
    KPU MTB Bakar surat suara
    Pemusnahan surat suara Pemilu 2019 oleh KPU MTB

    Saumlaki, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) memusnahkan 44.428 lembar surat suara Pemilu 2019 yang dinyatakan rusak.

    Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan di halaman depan kantor KPU MTB dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU MTB, Regen Lartutul, disaksikan Ketua Bawaslu MTB maupun Kapolres MTB, Senin (22/4/2019) malam.

    “Jumlah ini adalah total dari penambahan surat suara pada tanggal 16 April, baik yang rusak maupun kelebihan dengan rincian surat suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden berjumlah 2.992 lembar, DPD RI 1.726 lembar, DPR RI 5.783 lembar dan DPRD Provinsi sebanyak 20.736 lembar,” kata Regen Lartutul.

    Dari total 44.428 lembar surat suara yang rusak, terdapat 13.191 lembar surat suara calon DPRD Kabupaten MTB dengan rincian per Daerah Pemilihan (Dapil) yakni 6.409 lembar surat suara Dapil satu, 1.118 lembar surat suara Dapil dua, serta 5.664 lembar surat suara Dapil tiga.

    Kegiatan itu berdekatan dengan jadwal panitia mengantarkan surat suara dan kotak suara ke berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kelurahan Saumlaki dan desa Lermatang untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan yang dijadwalkan berlangsung hari ini.

    Regen membantah tudingan bahwa surat suara rusak tidak mencapai 19.000 lembar, namun hanya 14.000 lembar sebagaimana yang diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media.

    “Ini kami yang melakukan dan kami pastikan itu 44.428 lembar. Jadi tidak ada info-info yang lain selain dari kami. Kami yang melakukan pelipatan dan penyortiran untuk angka-angka itu” tegasnya.

    Dikatakan, pihaknya telah memaksimalkan potensi penyelenggara di tingkat KPPS maupun PPK. Termasuk proses pendistribusian logistik Pemilu pada 20 TPS yang berada di Kecamatan Tanimbar Selatan bagi 4.729 pemilih yang akan terlibat dalam proses Pemungutan suara lanjutan. (an/tm)

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaWawali Tual Buka Musrembang RPJMD 2018-2023
    Berita Selanjutnya KPU Maluku : Tak Ada PSU Di Desa Weduar

    Berita Terkait

    IMG 20240521 WA0028

    Manfaatkan Lahan Tidur, Anggota Kodim 1507/Saumlaki Ajak Pemuda Kandar Tanam Cabai

    IMG 20221028 WA0019

    Tugu Pancasila Jadikan KKT Kabupaten Pancasila

    IMG 20210127 WA0021

    Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

    Plt. Kabid Dalduk, Mincie Ubro, S.Hut. M.Si Sedang Memberikan Materi.

    Sekolah Siaga Kependudukan Akan Dibentuk Di Saumlaki

    benyamin noach

    Benyamin Noach Disahkan Jadi Bupati Maluku Barat Daya

    patung

    Pelataran 100 Tahun Agama Katholik Di Namar Ambruk

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    KPU Kabupaten dan Kota Terbentuk Akhir Maret

    Kantor Bahasa Maluku Hidupkan Cerita Rakyat Pulau Ambon

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.