Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku tidak menangani logistik pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebagaimana direkomendasikan Panwaslu setempat pada 11 April 2014.
“Logistik Pileg itu kewenangan KPU Pusat melalui pihak ketiga yang memenangkan tender,” kata Ketua Devisi Logistik KPU Maluku, Iriene Pontoh, dikonfirmasi, Selasa (22/4).
Hanya saja, dia memantau logistik PSU di 11 TPS di SBT itu sedang dalam perjalanan ke Bula, ibu kota Kabupaten setempat.
“Kami hanya dilaporkan bahwa KPU SBT membutuhkan logistik untuk kebutuhan PSU di 11 TPS, makanya terkait dengan logistik itu ditangani pihak ketiga dan senantiasa dipantau perkembangannya,” ujar Iriene.
Karena itu, KPU Maluku tidak tahu jadwal penyelenggaraan PSU di SBT.
“Kami mengarahkan agar perlu adanya kesiapan untuk menyelenggarakan PSU agar berlangsung lancar, sukses dan aman,” ujarnya.
Ketua KPU SBT, Kisman Kilian, menyatakan, jadwal PSU yang direkomendasikan Panwaslu setempat tergantung ketersediaan logistik.
“Panwaslu memang merekomendasikan PSU di 11 TPS pada 11 April 2014, tapi logistik kurang sehingga belum bisa diselenggarakan,” katanya.
Sebanyak 11 TPS tersebar masing – masing satu di kecamatan Bula Barat dan Teluk Waru, empat di kecamatan Gorom Timur dan lima lainnya di kecamaan Gorom.
Panwaslu merekomendasikan PSU karena adanya temuan, laporan maupun hasil investigasi di 11 TPS.
Kekurangan logistik itu telah dilaporkan ke KPU Maluku maupun Pusat dan diberitahu sedang dalam pengiriman.
“Jadi logistik tiba di kantor KPU SBT, selanjutnya direkapitulasi sesuai jumlah pemilih atau tidak barulah diputuskan jadwal penyelenggaraan PSU,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu SBT, Saleh Tianotak mengancam, melaporkan KPU setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekiranya tidak menyelenggarakan PSU sebagaimana direkomendasikan.
“PSU merupakan amanat Undang – Undang (UU), makanya bila tidak diselenggarakan pasti dilaporkan ke DKPP,” tegasnya.
Panwaslu SBT juga memandang perlu meminta KPU mengklarifikasi ada oknum KPPS dan saksi mencoblos serta KPPS hanya membagikan surat suara untuk Pileg Kabupaten, sedangkan DPRD Maluku, DPR – RI dan DPD – RI tidak.
Begitu pun, pernyataan Ketua KPU SBT bahwa ada oknum pengawas pemilu lapangan (PPL) yang melakukan pencoblosan surat suara diantara 11 TPS direkomendasikan harus menyelenggarakan PSU.
“Oknum PPL akan dimintai keterangan dan bila terbukti, maka pastinya diproses sesuai ketentuan perundang – undangan,” kata Saleh. (ant/tm)