Ambon,Tribun-Maluku .com : Ketua KPU Maluku Musa Toekan menegaskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya bisa dilakukan sepuluh hari pasca pemilihan legislatif (Pileg) 9 April kemarin.
“Perlu untuk diingat sesuai peraturan KPU waktu pelaksanaan PSU hanya 10 hari setelah pemungutan suara dilakukan,” tandas Toekan kepada wartawan kemarin di Kantor KPU Provinsi Selasa (15/4).
Maraknya dugaan kecurangan pada sejumlah TPS di Maluku saat berlangsungnya Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April kemarin, berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).
Seperti yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Tak hanya itu, ada beberapa TPS di Maluku hingga kini masih dalam proses untuk dilakukan PSU karena alasan yang sama, ungkapnya.
Musa menambahkan Bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pileg setelah 10 hari waktu yang diberikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
”Jadi yang tidak puas setelah 10 hari waktu yang ditentukan dapat mengadu ke MK,” tukasnya. (TM-06)