Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memutuskan daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru bertambah satu kursi menjadi delapan pada pemilihan legislatif (Pileg) untuk DPRD Maluku 2014.
“Penambahan satu kursi itu diputuskan KPU Pusat dengan SK No. 22/Kpts/KPU/2013,” kata Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Keputusan KPU Pusat tertanggal 9 Maret 2013 berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru serta Kota Tual yang bertambah.
“Jadi Caleg yang telah diumumkan pada 23 Agustus 2013 silahkan berproses untuk menarik simpati hati rakyat agar memilih kandidat anggota DPRD Maluku pada pemilihan 2014,” ujarnya.
Diakuinya sejumlah “muka lama” masih menjadi Caleg di Dapil VI seperti Elviana M.E. Pattiasina, Temmy Oersiuny dan Taher Hanubun.
Elviana yang berasal dari Partai Demokrat adalah salah satu Wakil Ketua DPRD Maluku periode 2009 – 2014.
Mercy Barends dari PDIP sebenarnya juga berasal dari Dapil VI saat Pileg 2009. Namun, Mercy saat ini mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI periode 2014 – 2019.
Idrus mengakui penambahan kursi di Dapil VI berpengaruh terhadap kuota daerah pemilihan lainnya. Dapil IV meliputi wilayah Seram Bagian Timur(SBT) dari empat menjadi tiga dan Dapil VII yakni Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya dari enam menjadi lima kursi.
Sebaliknya Dapil I meliputi wilayah Kota Ambon bertambah satu menjadi sembilan kursi.
Dapil II meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan serta Dapil V yakni Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masing – masing kuotanya lima kursi, sedangkan Dapil III yakni Maluku Tengah 10 kursi.
Jumlah anggota DPRD Maluku periode 2014 – 2019 tidak bertambah yakni tetap 45 orang karena DAK2 yang diserahkan Pemprov setempat pada 6 Desember 2012 hanya 1.866.248 jiwa. (ant/tm)






