Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku segera memproses pelantikan Gubernur – Wagub setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku.
“Kami jadwalkan 3 Februari menyampaikan berkas hasil Pilkada Maluku yang telah memiliki keputusan hukum tetap melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPRD untuk memproses pelantikan Gubernur – Wagub,” kata Ketua KPU setempat, Idrus Tatuhey, dikonfirmasi, Jumat (31/1).
Majelis hakim MK di Jakarta, Rabu (29/1) petang telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013.
Berkas tersebut sesuai ketentuan perundang – undangan selanjutnya disampaikan ke Mendagri, Gamawan Fauzi melalui Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang guna diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan surat keputusan (SK).
“Jadi jadwal pelantikan Said Assagaff – Zeth Sahuburua (SETIA) yang ditetapkan memenangkan Pilkada Maluku putaran kedua pada 28 Desember 2013 itu tergantung SK Presiden,” ujarnya.
Idrus bersyukur dengan keputusan majelis hakim MK melalui sidang dipimpin Ketuanya, Hamdan Zoelva, di Jakarta, Rabu(29/1) petang, menolak gugatan pasangan Abdullah Vanath – Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI). (ant/tm)






