Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Berita Pilihan Redaksi » KPU Segera Proses Pelantikan Gubernur Maluku

    KPU Segera Proses Pelantikan Gubernur Maluku

    Pewarta Tribun Maluku31 Januari 2014
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku segera memproses pelantikan Gubernur - Wagub setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku.

    Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku segera memproses pelantikan Gubernur – Wagub setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku.

    “Kami jadwalkan 3 Februari menyampaikan berkas hasil Pilkada Maluku yang telah memiliki keputusan hukum tetap melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) ke DPRD untuk memproses pelantikan Gubernur – Wagub,” kata Ketua KPU setempat, Idrus Tatuhey, dikonfirmasi, Jumat (31/1).

    Majelis hakim MK di Jakarta, Rabu (29/1) petang telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Maluku putaran kedua pada 14 Desember 2013.

    Berkas tersebut sesuai ketentuan perundang – undangan selanjutnya disampaikan ke Mendagri, Gamawan Fauzi melalui Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang guna diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan surat keputusan (SK).

    “Jadi jadwal pelantikan Said Assagaff – Zeth Sahuburua (SETIA) yang ditetapkan memenangkan Pilkada Maluku putaran kedua pada 28 Desember 2013 itu tergantung SK Presiden,” ujarnya.

    Idrus bersyukur dengan keputusan majelis hakim MK melalui sidang dipimpin Ketuanya, Hamdan Zoelva, di Jakarta, Rabu(29/1) petang, menolak gugatan pasangan Abdullah Vanath – Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI). (ant/tm)

    Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaAudit BPK Tentukan Status Kadis DKP Maluku
    Berita Selanjutnya Berakhir Sudah “Perjalanan Panjang” Pilkada Maluku

    Berita Terkait

    sed

    Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar Desak Kementrian ESDM dan SKK Migas Bertindak Tegas ke Inpex

    Ilustrasi perintah gubernur maluku tidak digubris

    Pergantian Kabid Cipta Karya PU Maluku Tak Digubris BKD

    IMG20251017115059

    BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, 

    bpk 4

    Jelang Hari Kebudayaan ke-I, BPK XX Hidupkan Semangat Keberagaman Lewat Festival Benteng Victoria 2025

    wapres 1

    Dorong Pemerataan Listrik 24 Jam di Maluku, Wapres : “Energi Merata, Keadilan untuk Semua”

    bbb

    Awali Tugas Kabid Kebudayaan Maluku, Lappy Sukses Usulkan 4 Warisan Budaya Jadi Warisan Budaya Takbeda Nasional

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

    Ini Manfaat BI Maluku Gelar Maluku Manggurebe

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.