Tual, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar Rapat Koordinasi Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Tual, Senin (17/9).
Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Fagih dalam sambutannya menyatakan, sesuai dengan Peraturan PKPU Nomor 24 dan perubahannya PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang laporan dana awal kampanye sangat penting untuk diketahui oleh Partai Politik.
” Dalam PKPU Nomor 24 dan Perubahannya PKPU Nomor 29 tahun 2018, apabila partai tidak melakukan laporan dana awal kampanye maka sanksinya diskualifikasi,” kata Ibrahim Fagih.
Dia menjelaskan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu, memiliki kepentingan langsung untuk menyampaikan kepada Partai Politik sebagai peserta Pemilu agar mengetahui pentingnya laporan dana kampanye sesuai aman PKPU tersebut.
Sesuai dengan jadwal dan tahapan, partai wajib melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Kota Tual, paling lambat tanggal 22 September 2018. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan partai tidak melakukan laporan dana awal kampanye, maka sanksinya tidak ikut serta dalam Pemilihan Umum nanti.
Dia berharap Partai politik selalu berkonsultasi dengan KPU Kota Tual. “KPU selalu membuka diri untuk semua pihak berkonsultasi terkait mekanisme dalam pelaporan dana awal kampenya,” kata Ibrahim
Bimtek laporan dana kampanye, dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kota Tual, M.Taher Jamco dan perwakilan dan operator masing-masing partai (DT)