Tual, Tribun-Maluku.com : Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih menyatakan menerima keputusan Bawaslu setempat untuk kembali mengakomodir 6 Partai yang sebelumnya didiskualifikasi sebagai peserta pemilu Tahun 2019.
“Pada prinsipnya KPU siap akomodir ke 6 partai tersebut,” kata Ibrahim di Tual, Jumat (12/10).
Untuk diketahui, akibat keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye ( LADK) ke KPU Kota Tual, 6 Partai Politik antara lain, Partai PKS, PKB, PPP, Perindo, PSI, dan Partai Berkarya, diberikan sanksi diskualifikasi oleh KPU Kota Tual.
“Berdasarkan Berita Acara KPU tersebut 6 Partai melaporkan KPU ke Bawaslu Kota Tual,” kata Kadiv Hukum Bawaslu Kota Tual, Junaidi Bugis.
Berdasarkan Laporan dari partai tersebut, Bawaslu Kota Tual menggelar sidang mediasi yang dihadiri oleh ke 6 Partai Politik sebagai pemohon dan KPU Kota Tual sebagai termohon.
“Dalam Persidangkan mediasi, telah melahirkan satu kesepakatan antara pemohon dan termohon,” jelasnya.
Dalam kesepakatan tersebut, Bawaslu Kota Tual memerintahkan kepada KPU Kota Tual agar kembali akomodir 6 Partai sebagai peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bugis menambahkan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan, silahkan mengajukan gugatan hukum.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan silahkan ajukan gugatan hukum,” terangnya.