Tiakur, Tribun Maluku : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Barat Daya memusnahkan sebanyak 269 surat suara Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2024.
Pemusnahan surat suara Pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2024 yang dilakukan KPUD Maluku Barat Daya ini dilaksanakan Selasa (26/11/2024) berlokaai di gudang logistik KPUD Maluku Barat Daya di Tiakur. Dan dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach serta Forkopimda Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ketua KPUD Maluku Barat Daya, Yoma Naskay dalam sambutan singkatnya menjelaskan. Pemusnahan surat suara ini, dilaksanakan oleh KPUD Maluku Barat Daya dilakukan 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, ” Paparnya.
Dalam kegiatan tersebut KPUD Maluku Barat Daya memusnahkan sebanyak 269 surat suara dengan cara di bakar.
Adapun ke 229 surat suara yang dimusnahkan tersebut lanjut Naskay, terdiri dari 48 lembar surat suara pemiliham gubernur dan wakil gubernur Maluku tahun 2024 yang terdiri dari 44 lembar kelebihan surat suara dan 4 surat suara yang rusak.
“Sedangkan surat suara pada Pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya tahun 2024 yang dimusnahkan sebanyak 221 lembar surat suara, yang terdiri dari 220 kelebihan surat suara dan 1 lembar surat suara rusak, ” Paparnya.
Setelah melakukan pemusnahan surat suara tersebut, Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach didampingi Forkopimda dan KPUD Maluku Barat Daya melakukan peninjaun pelaksanaan Pilkada pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tiakur.
Beberapa tempat pemungutan suara yang ditinjau Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach dan Forkopimda serta KPUD Maluku Barat Daya itu yakni, TPS yang berada di SD Tiakur, Kampung Babar, Kaiwatu dan Wakarleli.