Piru, Tribun Maluku : Tak tahan dengan perlakuan serta ketidaktransparan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) para guru meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut anggaran guru non-sertifikasi tahun 2019-2023.
Permintaan bagi krimsus untuk mengusut anggaran non-sertifikasi guru ini diutarakan oleh beberapa guru, sebab mereka menduga adanya aroma-aroma korupsi di anggaran tersebut.
“Kalau bisa masalah ini di bidik krimsus, sebab kami meresa sedang dibodohi oleh Dinas, kecurigaan kami ada yang tidak beres,” ungkap salah satu guru yang namanya tak mau dipublikasi media ini, Jumat 29 Juni 2024.
Kepada media ini sumber menjelaskan, guru pegawai negeri sipil (PNS) SD dan SMP yang belum mengikuti sertifikasi, menerima tambahan penghasilan (tamsil) dari pemerintah pusat berdasarkan hasil verifikasi dari sekolah maupun Dinas Pendidikan, tamsil bagi guru non-sertifikasi biasanya diterima sebesar Rp. 250.000 per bulan.
Dijelaskan, pembayaran tamsil bagi guru non-sertifikasi dilakukan per triwulan (3 bulan sekali), namun pada kenyataannya sejak tahun 2019-2023 proses pembayaran tidak dilakukan 1 tahun penuh, para guru non-sertifikasi hanya menerima sebahagian anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat itu.
Dikatakan, anggaran bagi guru non-sertifikasi ini terbilang besar sebab jika di kalkulasi kerugian yang dialami para guru penerima bisa mencapai miliaran rupiah. Pasalnya, jumlah guru penerima bisa ribuan orang yaitu guru SD dan SMP yang ada di seantero Kabupaten SBB.
Lebih lanjut dijelaskan, timbul pertanyaan bagi dirinya (sumber) dan para guru non-sertifikasi, bahkan menjadi pembahasan di grup WA, bilamana selama ini para guru hanya menerima sebahagian anggaran saja sebab pembayaran hanya dilakukan beberapa bulan dan tidak setahun penuh.
“Katong (kami) tidak menuduh, namun katong merasa aneh kalau hanya beberapa bulan yang dibayarkan, lantas sisanya kemana, apakah Dinas tidak mengusulkan, atau malah sebaliknya Dinas sudah mengusulkan tapi uangnya dimakan rayap, karena setiap ada yang menyinggung soal sisa uang non-sertifikasi hanya dijelaskan tahun depan akan diterima, tapi itukan anggaran baru, sementara sisa anggaran lama kemana,” beber sumber.
Bagi para guru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB harusnya memberikan penjelasan ke guru-guu penerima secara transparan dan jujur kenapa anggaran itu hanya dibayarkan setengah, dan dimanakah sisa pembayaran yang belum diterima, sebab sudah hampir 5 tahun para guru hanya menerima setengah uang tersebut.
“Uang tamsil walaupun nilainya sangat kecil, bahkan kemarin uang tersebut sempat dipotong, namun bagi kami uang itu dapat mambantu kehidupan keluarga kami. Kalau Dinas tidak mau memberikan penjelasan secara transparan ke kami (para guru penerima), maka media menjadi tempat curhatan kami, dan semoga pihak penegak hukum (krimsus) secepatnya menyelidiki persoalan ini,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum menjelaskan secara rinci permasalahan atau kendala yang membuat para guru penerima tamsil non-sertifikasi tidak menerima uang tersebut secara utuh sejak 2019-2023.
Dilain sisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Umayyah Wakano yang dihubungi media ini lewat telpon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Sebab pesan yang dikirim belum dibaca.