Ambon, Tribun Maluku : Kuasa hukum Ayub Tatiratu korban dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan anggota TNI dari kasatuan Denma Kodam XVI/Pattimura Kopda Nirwan Umasugi bakal melapor balik Siti Hitimala istri dari Nirwan Umasugi.
“Kami akan melapor balik Siti Hitimala istri dari Kopda Nirwan Umasugi dengan dugaan laporan mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib, ” Demikia diungkapkan Dewinta Isra Wally, S.H, salah satu kuasa hukum Ayub Tatiratu kepada media ini Sabtu (4/5/2024)
Dijelaskan Dewinta, Siti Hitimala yang adalah istri dari Kopda Nirwan Umasugi, diduga mengetahui perbuatan dugaan tindak pidana penganiyaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api (Pistol) yang dilakukan oleh suaminya.
Namun diduga lantaran ingin meringankan bahkan meloloskan suaminya dari jeratan hukum, Siti Hitimala diduga nekat memberikan keterangan palsu dengan mengatakan bahwa suaminya tidak melakukan penganiyaan tersebut.
“Hal ini disampaikan Siti Hitimala saat di Polsek Teluk Ambon dan selain didengar oleh klien kami, juga didengar oleh beberapa orang yang ada disitu. Padahal saat kejadian penganiyaan yang diduga dilakukan suaminya dan beberapa rekan suaminya, Siti Hitimala juga berada di lokasi kejadian, ” Jelas Dewinta.
Keberadaan Siti Hitimala dilokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut lanjut Dewinta, juga dibenarkan oleh ibu korban. Dimana saat itu ibu korban bahkan sampai memohon kepada Siti Hitimala agar meminta suaminya tidak menganiyaa Ayub Tatiratu.
“Dengan fakta yang ada itulah maka kami mendesak penyidik Polres Ambon untuk memeriksa Siti Hitimala dalam kasus ini lantaran diduga memberikan keterangan bohong atau mengetahui adanya suatu tindak pidana namun tidak melaporkannya, ” Papar Dewinta.
Tidak Profesional
Selain mendesak Polres Ambon agar memerikda Siti Hitimala dan akan melaporkan yang bersangkutan, Dewinta selaku salah satu kuasa hukum Ayub Tatiratu juga menyoroti kinerja penyidik POMDAM XVI/Pattimura yang dianggap tidak profesional.
Pasalnya tim kuasa hukum Ayub Tatiratu secara resmi telah menyurati POMDAM XVI/Pattimura selaku penyidik dalam kasus yang melibatkan anggota Kodam XVI/Pattimura, Kopda Nirwan Umasugi, guna menanyakan perkembangan kasus tersebut, namun hingga kini pihak POMDAM XVI/Pattimura tidak membalas surat tim kuasa hukum Ayub Tatiratu.
POMDAM XVI/Pattimura selaku penyidik hanya menjawab secara lisan bahwa kasus tersebut sudah diserahkan ke Otmil.
“Surat kami itu tertanggal 15 April 2024, namun hingga kini pihak POMDAM XVI/Pattimura tidak membalas surat kami dengan alasan tidak ada desposisi dari atasan mereka atas surat kami itu. Ini sangat lucu dan menunjukan tidak profesionalnya POMDAM XVI/Pattimura selaku penyidik dalam kasus ini, ” Demikian Dewinta.