Ambon, Tribun-Maluku.com : Kuasa Hukum Holmes Matruty optimis memenangkan sidang gugatan praperadilan, melawan Kejaksaan Negeri Saumlaki selaku pihak termohon, terkait penetapan Holmes Matruty selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rapat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku .
“Kami yakin dengan saksi yang telah kami siapkan maupun dengan bukti-bukti lainnya, kami mampu memenangkan sidang gugatan praperadilan tersebut, ” kata salah satu kuasa hukum Holmes Matruty, Ronny Sianressy di Ambon, Rabu (27/4).
Sidang gugatan praperadilan ini, kini akan memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti dan saksi baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon. Selaku kuasa hukum Holmes Matruty, kata Sianressy, pihaknya telah siap menghadirkan saksi saksi yang dipercaya mampu mematahkan perlawanan pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki selaku pihak termohon.
“Ada beberapa saksi, yang nantinya akan kami ajukan di persidangan selain alat bukti lainnya,” ujar Sianressy.
Ditambahkannya dari saksi-saksi tersebut pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli. Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan pihak pemohon adalah ahli hukum tata negara dari Universitas Pattimura, Salmon Nirahua.
Untuk diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rapat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Holmes Matruty yang juga adalah Kepala pada dinas tersebut lewat kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan melawan Kejaksaan Negeri Saumlaki terkait penetapan tersangka atas diri Holmes Matruty oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki, lantaran penetapan tersebut tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.