Ambon, Tribun Maluku : Kuasa hukum Lona Parinussa, Johan Melky Darmapan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menyikapi serius surat yang dikirimkan pihaknya, perihal pelanggaran aturan hukum ynag diduga dilakukan Kajari Ambon dan jajarannya.
“Kami meminta DPR RI agar dapat bersikap serius terhadap surat ataupun laporan yang kami kirimkan kepada lembaga tersebut, terkait dugaan pelanggaran aturan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Ambon dan bawahannya, ” Demikian ditegaskan Darmpan kepada media ini Minggu (17/11/2024).
Dijelaskan Darmapan, kesalahan terhadap aturan hukum yang diduga dilakukan Kajari Ambon dan bawahannya yang berimbas pada penetapan Lona Parinussa selaku tersangka kasus dugaan korupsi merupakan pelanggaran serius yang mesti ditindak lanjuti.
“Lantaran pelanggaran aturan hukum yang diduga dilakukan Kajari Ambon dan bawahannya yang menyebabkan klien kami atas nama Lona Parinussa ditetapkan selaku tersangka kasus dugaan korupsi, merupakan perampasan atas hak asasi manusia, ” Ujarnya.
Pelanggaran aturan hukum yang dilakukan Kajari Ambon dan bahannya itu tambah Darmapan, telah terbukti di Pengadilan dan putusan mengenai gugurnya status tersangka klien kami yang terjadi karena adanya kesalahan prosedur dan aturan hukum yang dilakukan oleh Kajari Ambon dan bawahannya itu keputusannya telah berkekuatan hukum tetap, ” Paparnya.
Dengan adanya putusan tersebut lanjutnya, membuktikan bahwa Kajari Ambon dan bawahannya yang menangani kasus ini telah melanggar aturan hukum dalam penangan kasus tersebut.
“Kami berharap hal ini menjadi perhatian serius DPR RI, agar tidak ada lagi korban lainnya akibat kesalahan prosedur dan aturan hukum yang dilakukan Kejaksaan, ” Tegasnya.
Selain menyurati DPR RI, pihaknya menyurati Komnas HAM pusat dan Komnas HAM perwakilan Maluku, DPRD Maluku, Komisi Kejaksaan dan beberapa pihak lainnya. Yang intinya melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan Kajari Ambon dan bawahannya.