Selama ini AJI bersama LBH Pers melakukan berbagai upaya advokasi, mulai dari advokasi litigasi atau proses hukum hingga advokasi non litigasi diantaranya dengan aksi unjuk rasa atau aksi solidaritas lainnya untuk mendesak pihak-pihak terkait dalam sebuah kasus kekerasan terhadap jurnalis untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
Selain desakan hukum, AJI-LBH Pers juga berupaya memberi pendidikan etika, keselamatan jurnalis maupun sosialisasi UU Pers baik kepada jurnalis maupun kepada publik dan institusi penegak hukum agar dapat memahami profesi jurnalis.
Selama Kurun waktu 20 tahun terakhir sejak AJI Indonesia berdiri pada 7 Agustus 1994, tak sedikit kasus kekerasan telah ditangani, ada yang berhasil seperti kasus jurnalis Prabangsa di Bali, namun tak sedikit kasus yang tak mencapai keadilan karena faktor impunitas seperti kasus jurnalis Udin di Jogja.
Di Maluku pada tahun 2010, dua jurnalis terbunuh dalam kurun waktu tak berjauhan, Ridwan Salamun Kontributor SUNTV di Tual tewas mengenaskan saat meliput konflik warga di Tual pada 20 Agustus 2010 selang 5 bulan kemudian, Alfrets Mirulewan jurnalis Tabloid Pelangi Maluku, ditemukan tewas di laut pada 17 Desember 2010 setelah dua hari menghilang saat menginvestigasi ilegal oil di Kisar, Maluku Barat Daya.
Proses hukum memang berjalan, Ridwan Salamun yang telah menjadi korban, sempat dijadikan tersangka karena dituduh polisi terlibat dalam bentrok warga, meski kemudian Komnas HAM setelah melakukan investigasi membuktikan Ridwan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Tiga pembunuh Ridwan, Hasan Tamnge, Sahar Renuat dan Ibrahim Raharusun sempat divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Tual, karena tidak terbukti membunuh Ridwan, namun Mahkamah Agung kemudian memutuskan mereka bertiga bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
Ketiganya sempat buron, dua diantaranya berhasil ditangkap sedang Ibrahim Raharusun hingga kini masih melenggang bebas.
Sementara kasus Alfrets Mirulewan, lebih parah lagi, 6 tersangka pembunuh Alfrets berhasil diseret polisi ke pengadilan, namun dihadapan Komnas HAM mereka mengaku menjadi korban rekayasa Direskrim Polda Maluku, Kombes Pol Jhoni Siahaan kala itu, meski salah satu pelaku terbukti adalah anggota Polairud Polda Maluku yang mengawal kapal LCT 01 pengangkut BBM ke Kisar.
Hingga ke 6 pelaku, Richard Salampessy menantu Titus Tilukay pemilik APMS di Kisar, Briptu Markus Sahureka Anggota Dit Polairut Polda Maluku sebagai petugas pospol airud Pante Nama Kisar, Imanuel dan Thomas Pokey, petugas APMS Kisar, dan dua saksi yang menyaksikan pembunuhan tersebut yakni Risan Austen, pegawai ekpedisi Pante Nama dan Bampret, penjaga gudang milik APMS tempat korban dibunuh, masih proses hukum karena mereka mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang menghukum mereka antara 7-15 tahun penjara.
Melihat karut marutnya proses hukum atas para pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini, AJI Indonesia dan LBH Pers memproduksi sebuah film dengan judul Kubur, Kabar, Kabur.
Film berdurasi 45 menit ini, mengangkat tiga tokoh yakni Didik Herwanto jurnalis Riau Post yang menjadi korban pemukulan anggota Paska TNI AU di Riau saat meliput jatuhnya pesawat milik TNI AU di pemukiman warga. Hendrawan Setiawan Ketua AJI Jogja yang hingga kini masih mengadvokasi kasus terbunuhnya Udin jurnalis Bernas sejak tahun1996 dan Nawawi Bahrudin Direktur LBH Pers yang ikut mengadvokasi berbagai kasus kekerasan jurnalis di Indonesia dan menginisiasi lahirnya sejumlah LBH Pers diantaranya LBH Pers Ambon.
Film ini juga menyentil adanya Hari Pers Nasional yang dihadiri SBY namun tak pernah menyinggung akan menuntaskan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Pemutaran film dan diskusi membedah film ini dilakukan di seluruh AJI kota di Indonesia, di Ambon pemutaran film ini menghadirkan 25 peserta dari berbagai kalangan, terutama kalangan jurnalis, diadakan pada Rabu (21/05) di Amaris Hotel Ambon.
AJI Indonesia mencatat sebanyak 8 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang berkahir dengan kematian hingga kini belum tuntas yakni Udin (Harian Bernas), Naimullah (Sinar Pagi), Agus Mulyawan (Asia Press), Ersa Siregar (RCTI), Herlianto (Delta Post) Adriansyah Matrais (TV lokal Merauke) dan Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi Maluku). AJI dan LBH Pers tetap berkomitmen menuntaskan seluruh kasus tersebut.(TM02)