Ambon, Tribun Maluku. DPRD Maluku dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mencapai kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Maluku pada Rabu malam (11/09/2024).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, dalam sambutannya menyatakan bahwa fokus pembahasan KUPA-PPAS Perubahan ini diarahkan pada pertumbuhan makro ekonomi daerah.
“Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024, sejalan dengan program prioritas, potensi, dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sangkala.
Pj, Gubernur Maluku, Sadali Ie, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku atas kerjasama dalam membahas rancangan KUPA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.
“Sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.
“KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disepakati, akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Ranperda,” kata Sadali Ie.
Ranperda ini direncanakan akan segera diajukan ke DPRD untuk di bahas dan di setujui bersama. Setelah itu, Ranperda akan di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan bersama ini menunjukkan komitmen DPRD dan Pemprov Maluku dalam menjalankan fungsi anggaran secara optimal.
Hal ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya APBD yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.