Ambon, Tribun Maluku : Hadiri Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan, Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmase meminta agar para pengusaha atau pemberi kerja, saat membuka lowongan kerja, harus terbuka dan transparan.
,”Untuk itu, saya mintakan bapak, ibu pengusaha untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka dan transparan, melalui berbagai media yang ada, “ujar Sekkot saat menghadiri Sosialisasi Perda, Selasa (20/6/2023) di Everbright Hotel
Ririmase menjelaskan, upaya pengentasan kemisikinan dilakukan dengan menurunkan tingkat pengangguran yang mencapai sebesar 11, 67 persen atau 27. 531 jiwa.
“Upaya mengatasi pengangguran dilakukan dengan upaya mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja, hal ini dikarenakan terlalu tidak seimbangnya antara jumlah pencari kerja dengan kesempatan ataupun lowongan kerja yang tersedia.
Dijelaskan, patut disadari sungguh bahwa pengangguran juga akan meningkat bila semakin besar atau banyaknya kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan dengan terpaksa oleh pengusaha ataupun pemberi kerja.
Dengan demikian, durinya yakin saat ini, perda sebagai entri poin, melalui Disnaker telah menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan serta memberikan ruang bagi kesejahteraan baik pencari kerja maupun pekerja di kota Ambon.
Dirinya berharap, apa yang sudah dilakukan Disnaker Kota Ambon lewat berbagai kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, agar para pengusaha/pemberi kerja juga dapat membantu pemerintah lewat implementasi perda dimaksud.
S3lain itu apa yang telah dilakukan Pemkot Ambon dengan adanya regulasi ini, perlu juga disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan indutrial dan pemerintah dapat tetap terjalin kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Untuk diketahui Penyebarluasan informasi tentang lowongan pekerjaan serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja atau buruh, menjadi perhatian Pemkot Ambon dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran, dengan menggelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan
Kegiatan sosialisasi ini digelar bertujuan agar Pengusaha dapat memahami hak dan kewajibannya terhadap para pekerja/buruh dalam hubungan industrial.
Kegiatan ini diikuti 50 orang peserta baik dari Pengusaha/Pemberi kerja maupun Aosisasi Pekerja dan Serikat Buruh kota Ambon.