Dobo, Tribun-Maluku.com: Penyidik Polres Kepulauan Aru menetapkan SY (22) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi, korban dan pelaku.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K., MH melalui Kasubsipenmas, Aipda Yubilino Sahertian, SH menjelaskan, tersangka kasus ini adalah seorang pemuda di Aru Selatan.
“Dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, korbannya ada dua orang masing-masing inisial KYN umur 11 tahun dan LAN umur 9 tahun status sebagai pelajar. Pelakunya seorang wiraswasta berinisial SY umur 22 tahun,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Dijelaskan pula, kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap dua gadis tersebut di desa Ngaiguli Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.
“Jadi kejadian ini dilaporkan seorang perempuan inisial RD (29) selaku Ibu rumah tangga pada hari ini Kamis (17/10) kemarin sekitar pukul 11.00 WIT. Ia melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana pelecahan seksual anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelas Sahertian.
Dirinya juga menyampaikan, waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 24.00 Wit bertempat di dalam kamar rumah korban di Desa Ngaiguli terhadap korban KYN.
Sedangkan korban LAN terjadi pada hari Senin tanggal 14 oktober 2024 sekitar Pukul 23.00 Wit di dalam kamar rumah korban di Desa Ngaiguli.
“Dua korban anak ini terjadi di desa Ngaiguli. Menurut pengakuan korban KYN, pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sementara tidur memeluk bantal. kemudian pelaku memegang bahu korban dan membaliknya dengan posisi terlentang, selanjutnya pelaku mengangkat roknya kemudian naik diatas tubuh korban sambil memeluk korban, tiba-tiba korban terbangun dan berteriak “bapa beta mau buang air basar” setelah itu terlapor langsung pergi,” jelas Sahertian.
Sementara terhadap korban LAN, pelaku (terlapor) masuk didalam kamar korban dan membuka celana terlapor sehingga keluar alat kelamin. Setelah itu, pelaku membuka celana korban dan memegang pantatnya sambil mengusap pantat korban kemudian pelaku memegang kemaluannya dengan menggunakan tangan kiri dan menempel kelamin pada pantat korban dan menggosoknya.
“Atas perbuatannya itu, korban terbangun dan ingin berteriak namun terlapor menutup mulut korban setelah itu terlapor menaikan celana nya dan pergi,” sambung Kasubsipenmas Polres Kepulauan Aru.
Ditambahkan pula, berdasarkan kronologis tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/216/X/2024/SPKT.RESKRIM/ POLRES KEP. ARU/POLDA MALUKU, tanggal 17 Oktober 2024 dan membawa korban ke RSU Cendrawasih Dobo untuk dilakukan Visum Et Repertum .
“Sehingga langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban serta terlapor dan penyidik menahan dan menetapkan SY Tersangka. Kemudian dimasukkan ke lama tahanan untuk proses selanjutnya,” pungkas Sahertian.