Ambon, Tribun-Maluku.com : Saat ini marak terjadi pencabulan terhadap anak-anak yang dilakukan baik orang dewasa maupun anak.
Seperti yang dialami oleh C, gadis 4 Tahun yang menjadi korban kebiadaban tersangka:R. K. alias L. K. alias B, 35 Tahun
Kasat reskrim Polresta pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido Manik Selasa (18/10/2022) menjelaskan , pada minggu (25/9/2022) telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka tindak pidana percabulan terhadap anak oleh personil Unit Buser dan Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit Buser, IPDA S. Taberima dan Kanit PPA, AIPDA O. Jambormias.
Menurutnya, RK ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/449/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 16 September 2022
Mido menjelaskan kejadian terungkap pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 13.00 wit, berawal saksi L (nenek korban) mengambil makanan dan duduk bersama korban dan adiknya di lantai dan langsung memberi makan menyuapi korban.
Saat sedang menyuapi korban tiba-tiba korban mengatakan kepada saksi bahwa kemaluannya sakit.
“NENE BETA PEPE SAKI”* sambil korban memegang kemaluannya dan menggerakkan badannya ke arah kiri dan kanan seperti orang kesakitan.
Mendengar hal tersebut, saksi kemudian bertanya kepada korban kenapa sampai bisa sakit.
*”BARANG KANAPA KIA” Tanya sangat nenek.
Lalu korban menjawab kalau mungkin sakit karena kemasukan semut.
“SAKIT SAKIT NENE SEMUT MASO KAPA” Ujar korban.
Saksi yang mendengar apa di sampaikan korban tidak terlalu menghiraukan karena berfikir hanya semut masuk sesuai apa dikatakan korban .
Setelah itu saksi kembali menyuapi korban tiba-tiba korban kembali mengeluh dan mengatakan kalau sakit kembali.
“ADUH PADIS NENE SAMPE DI DALAM DALAM”, ujar korban sambil memegang dan mengelus-elus kemaluannya serts menggerakkan badan korban.
Setelah itu saksi kembali bertanya kepada korban kalau kenapa sampai sakit.
korban menjawab kalau RK telah menusuk kenakuannya dengan jari di Arbes, sambil korban mempraktekan gerakan tangan memegang dan menggelus-elus kemaluan korban terhadap apa yg dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Saksi yang merasa kaget mendengar apa disampaikan oleh korban saat itu langsung memberitahukan kepada bibi korban yg mana pada saat itu bibi korban sedang datang di rumah.
Setelah itu bibi korban mengecek kemaluan korban dan kaget melihat kemaluan korban yang sudah tdak seperti anak pada umumnya karena sebelumnya bibi korban juga pernah mengecek kemaluan korban yang mana pada saat itu kemaluan korban masih tampak normal dan tidak seperti sekarang terlihat
Setelah mendengar cerita dari korban dan mengecek kemaluan korban saksi bersama bibi yang merasa tidak yakin dan tidak puas atas apa saksi dengar dari korban dan lihat langsung.
Saksi bersama bibi korban langsung membawa korban ke dokter klinik untuk dilakukan pemeriksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hal yang sama juga di sampaikan oleh dokter bahwa tampak luka lecet kemerahan pada kemaluan korban.
setelah mendengar hal tsb, saksi atau pelapor tidak terima dan kemudian mendatangi kantor kepolisian Polresta P. Ambon & P.P. Lease guna diproses sesuai hukum yg berlaku.
Akibat tindak pidana pencabulan yang dilakukan RK dijerat dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttgg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.