Ambon,Tribun Maluku. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama sejumlah instansi memutuskan untuk mengizinkan pemasangan polisi tidur (speed bump) sementara di jalan nasional depan Resimen Induk Kodam (Rindam) XVI/Pattimura, Suli, Kabupaten Maluku Tengah.
Keputusan ini diambil meskipun secara regulasi pemasangan speed bump di jalan nasional dilarang, dengan alasan mendesak demi keselamatan pengguna jalan.
Rapat yang digelar di Kantor DPRD Maluku, jumat (24/10/2025) tersebut dihadiri perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Ditlantas Polda Maluku, Dinas Perhubungan, serta pihak Rindam XVI/Pattimura.
Isu ini mencuat setelah masyarakat menyampaikan keluhan atas adanya polisi tidur di jalur utama yang juga merupakan bagian dari jalan nasional.
Langgar Regulasi, tapi Demi Keselamatan
Perwakilan BPJN Maluku, Gilang, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, speed bump tidak diperbolehkan berada di badan jalan nasional.
“Secara regulasi, tidak diizinkan. Namun, masih dimungkinkan penambahan fasilitas keselamatan seperti rambu peringatan atau lampu hati-hati di luar badan jalan,” katanya.
Meski begitu, pihak Rindam mengakui terpaksa memasang polisi tidur tanpa izin karena seringnya terjadi kecelakaan di kawasan tersebut.
“Kami sudah mengajukan ke Balai Transportasi Darat sejak Mei, tapi karena refocusing anggaran, pemasangan resmi baru bisa dilakukan tahun depan. Kami khawatir terjadi korban lagi, jadi kami pasang sementara,” ujar perwakilan Rindam.
Ia menambahkan, langkah itu dilakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan anggota dan masyarakat.
“Kalau saya bapaknya, dan anak-anak saya minta tolong untuk keselamatan, apa saya harus diam saja?” ujarnya.
DPRD: Aturan Harus Jalan, Nyawa Lebih Utama
Anggota Komisi I, Anos Yermias, menegaskan bahwa secara prinsip jalan nasional tidak boleh dipasangi speed bump. Namun, ia memahami situasi lapangan yang rawan kecelakaan.
“Dulu ada pos jaga di depan Rindam, tertib sekali, tidak perlu polisi tidur. Kami usulkan pos itu dihidupkan kembali dan dipasang rambu peringatan,” ujarnya.
Sementara itu, Wahid Laitupa menilai penting adanya keseimbangan antara aturan dan kearifan lokal.
“Demi keselamatan manusia, kita harus bijak. Niat baik ini tidak merugikan negara, tapi harus disertai regulasi yang jelas ke depan,” katanya.
Ia juga mendorong DPRD mengusulkan ke pemerintah pusat agar ada ketentuan khusus bagi jalan nasional yang melintasi kawasan militer atau padat aktivitas masyarakat.
Disepakati Sementara
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyimpulkan tiga poin kesepakatan dari RDP tersebut:
1.Rindam XVI/Pattimura diperbolehkan memasang speed bump sementara, dengan jarak berjauhan di tiga titik: ujung, tengah, dan akhir ruas jalan.
2.Speed bump akan dicabut setelah BPJN memasang traffic light atau fasilitas keselamatan permanen.
3.Pembuatan pos jaga akan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan, Rindam, dan BPJN.
“Keselamatan manusia menjadi prioritas utama. Namun, semua pihak harus tetap berkoordinasi agar tidak menabrak aturan,” tegas Solichin.
Tindakan Sementara, Harapan Permanen
Meskipun keputusan itu bersifat sementara, RDP menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan tidak boleh diabaikan sembari menunggu langkah permanen dari pemerintah pusat.
Dengan begitu, jalan nasional di depan Rindam Suli diharapkan tetap aman, tertib, dan sesuai regulasi, tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun prajurit TNI.






