Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, M.Lopulalan diminta untuk meletakan jabatan selaku kepala BKD Provinsi Maluku karena dianggap melangkahi wewenang Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku selaku kepala Baperjakat Provinsi Maluku.
“Ada indikasi kepala BKD Provinsi Maluku yang menyusun sendiri mutasi pejabat dilingkup pemerintah Provinsi Maluku tanpa melakukan konsultasi ataupun pertimbangan Sekda Maluku sebagai Ketua Baperjakat Provinsi Maluku, ” kata pengurus Forum Pemantau Kebijakan kinerja Birokrasi (FPKKB) Provinsi Maluku, Abdul Kadir Marasabessy di Ambon, Rabu (3/6).
Diungkapkannya, apa yang dilakukan Kepala BKD Provinsi Maluku ini jelas-jelas telah menyalahi aturan kepegawaian. pasalnya sebelum dilakukan mutasi, sudah sepatutnya para pejabat yang akan dimutasi ini diserahkan kepada Ketua Baperkajat Provinsi Maluku dalam hal ini Sekda Provinsi Maluku untuk dinilai, apakah layak atau tidak. Selain itu juga Sekda Maluku selaku ketua Baperjakat memiliki hak untuk menyetujui atau menolak usulan nama pejabat yang akan dimutasi.
Namun nyatanya lanjut Marasabessy, dalam beberapa mutasi pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku, Kepala BKD Provinsi Maluku terindikasi melangkahi kewenangan Sekda Maluku. dimana Kepala BKD Provinsi Maluku ini diduga tidak menyerahkan nama-nama pejabat yang akan dimutasi dan juga tidak meminta persetujuan Sekda Maluku sebagai kepala Baperjakat.
“Sejauh ini kepala BKD Provinsi Maluku diduga telah bertindak diluar batas kewenangannya sebagai seorang kepala BKD. Kami menduga hal ini dilakukan lantaran adanya angin segar dari oknum-oknum tertentu di lingkup pemerintah Provinsi Maluku, ” bebernya.
Selain itu juga perpindahan pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dilakukan atas dasar suka dan tidak suka bahkan diduga perpindahan pegawai dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku ini terjadi atas andil M. Lopulalan selaku kepala BKD Provinsi Maluku.
FPKKB Maluku mendesak Kepala BKD Provinsi Maluku untuk melepaskan jabatannya lantaran telah bertindak melanggar kewenangan dan diluar koridor tugasnya selaku seorang kepala BKD.