Langgur, Tribun-Maluku, com : Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, melantik Camat Kei Besar Utara Barat (Kuba) di kantor Bupati setempat, Rabu (23/9/2020).
Hanubun menyatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Camat Kuba, itu sudah memenuhi persyaratan kepegawaian, dan ketentuan perundang – undangan, yang berlaku.
“Pelantikan camat Kuba ini yang kami nilai, sudah sesuai dengan perundang – undangan juga memenuhi syarat kepegawaian serta memiliki pengetahuan teknis pemerintahan,” kata Bupati Hanubun.
Dijelaskan, kebijakan kepegawaian berupa rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa didallam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya menginginkan kapasitas ASN, terutama yang dipercaya menduduki jabatan camat agar menjadi teladan dan panutan bagi masyarakat, untuk dapat menunjukkan dedikasi dan loyalitas yang tinggi,” ucapnya.
Lebih lanjut Hanubun katakan, kinerja seluruh camat akan dinilai dan dievaluasi. Pergantian camat di hari ini, adalah komitmen dari kepala daerah untuk mengganti camat yang tidak berkinerja dengan baik.
“Sebagai kepala daerah saya perlu mengingatkan kepada camat yang dilantik hari ini untuk dapat bekerja lebih keras lagi dan inovatif sehingga dapat mewujudkan pembangunan,” tandasnya.
Bupati Hanubun berpesan hal yang besar tentunya terdiri dari hal – hal kecil, yang jika konsisten dalam menjalankan semua hal kecil tersebut, maka akan berhasil membentuk sesuatu yang besar.
“Orang yang berpikir secara kreatif dan inovatif tidak akan takut terhadap perubahan, berani menghadapi tantangan dan hidupnya lebih semangat dan energik,” ungkap Hanubun.
Hanubun menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 224, ayat (2), undang – undang nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan bahwa Bupati mengangkat camat dari PNS, yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai ketentuan perundang – undangan.
“Penunjukan seorang camat dilakukan secara selektif dan tepat, serta dinilai akan mampu melaksanakan tugas – tugas dengan baik,” ucapnya.