Dobo, Tribun-Maluku.com: Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga melantik kepala desa (Kades) Marlasi Kecamatan Aru Utara, Rabu (20/7/2022) di ruang kerjanya.
Pelantikan kades Fansiskus Wamir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 141/79 Tahun 2022 Tanggal 20 Juli 2022 tentang pengangkatan kepala Desa Marlasi, Kecamatan Aru Utara, masa bakti 2021 -2027.
Bupati Gonga dalam sambutannya menyampaikan selamat atas terpilihnya Wamir sebagai kades Marlasi. “Pertama-tama saya menyampaikan selamat atas terpilihnya saudara sebagai kades terpilih periode 2021-2027,” ucapnya.
Dikatakan, kades mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan Desa.
“Terpilihnya saudara diharapkan dapat mempergunakan semua sumber daya yang ada, untuk memaksimalkan seluruh potensi menuju arah perubahan yang lebih baik,” ujar Gonga.
Lanjut dijelaskan, kades bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai amanat Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Oleh karena itu, kata Bupati Gonga dalam menjalankan kepemimpinannya, kades dituntut untuk lebih terampil, kreatif dan inovasi.
“Sebagai kades saudara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan Desa,” jelasnya.
Dengan kewenangan tersebut, kata Gonga, kades dituntut lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dengan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah.
Dimasa sekarang ini, wawasan, pengetahuan dan informasi semakin luas dan bisa dijangkau masyarakat desa.
“Kedepan perlu juga untuk melakukan implementasi nyata, terhadap berbagai program yang mungkin bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pintahnya.
Pada kesempatan itu, Bupati dua periode ini menegaskan empat (4) poin penting yakni; Pertama, dalam melaksanakan program pembangunan yang berasal dari pemerintah seperti, APBD desa dan bantuan keuangan lainnya yang diperlukan adanya perencanaan yang matang dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan BPD.
“Keterlibatan masyarakat ini, sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya, sehingga beban saudara sebagai penanggung jawab pembangunan di desa menjadi sangat ringan,” tuturnya.
Kedua, dalam setiap pelaksanaan tugas serta program pembangunan, saudara harus berorientasi pada hukum dan aturan yang telah ditentukan. Selain itu, laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan. Amankan program tersebut dengan ketentuan dan amanah, hal ini diperlukan untuk terciptanya kebenaran secara hukum dan menciptakan keadilan serta transparansi bagi para pelaku pembangunan dan juga masyarakat.
Ketiga, dalam pengelolaan pembangunan di desa, saudara harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan berorientasi pada hasil yang maksimal, maka saudara tidak berfikir untuk mencari keuntungan dalam setiap program pembangunan
Keempat, sebagai pemimpin masyarakat, dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan, saudara harus berorientasi pada pengabdian. Orientasi pengabdian perlu ditekankan karena selama ini masih ada kepala desa yang tidak mengerti, bahwa dirinya dipilih oleh masyarakat, sehingga kepentingan masyarakat banyak tidak terlayani atau diabaikan.
” Sekali lagi, ingatlah bahwa jabatan dan kepercayaan yang telah diamanatkan kepada saudara, harus dibarengi dengan kerja keras dan pengabdian yang tulus, demi kemajuan daerah Sarkwarisa Jargaria tercinta ini,” pesan Gonga.