Ambon, Tribun Maluku : Ada ada saja tindakan yang dilakukan instrumen negara dalam hal ini Lanud Pattimura Ambon dalam melindungi bawahannya yakni Praka Tasman Lasuata, Padahal oknum anggota Lanud Pattimura Ambon tersebut diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Hal ini disampaikan korban KDRT, Widyawati Kaimudin kepada media ini Sabtu (24/5/2025) di Ambon.
Dijelaskan Kaimudin, dirinya menikah secara sah dengan Praka Tasman Lasuata pada tanggal 12 Mei 2024 di Ambon baik secara kesatuan maupun secara agama.
“Beberapa waktu setelah pernikahan pelaku (Praka Tasman Lasuata) sering melakukan KDRT kepada saya, seperti menampar wajah Saha dengan sendal, ” jelas Kaimudin.
Puncaknya pada 29 September 2024 sekitar pukul 19.00 wit lanjut Kaimudin. Praka Tasman melakukan KDRT yakni penganiyaan. Dimana saat itu di rumah mereka yang berada di asrama Lanud Pattimura Ambon, Praka Tasman memukul kepala korban dengan kaca dibagian kepala, bahkan mencekik leher korban.
Tidak terima dengan kelakukan Praka Tasman itu, sekitar pukul 23.00 WIT korban lantas melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan Praka Tasman itu ke Satpom TNI AU Lanud Pattimura Ambon.
“Saat itu yang menerima saya adalah Letda Winarno. Akan tetapi bukannya menerima laporan saya Letda Winarno malah memarahi saya mengapa harus melaporkan pelaku, ” paparnya.
Setelah mendapat perlakukan tersebut lanjut korban, dirinya kemudian kembali ke rumahnya, dan keesokan harinya korban kembali mendatangi Satpom TNI AU Lanud Pattimura Ambon guna melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Praka Tasman Lasuata terhadap dirinya.
Namun lagi lagi korban dimarahi oleh Letda Winarno, bahkan Winarno dengan arogansinya menelepon Lettu Marshal dengan mengungkapkan, bahwa istri Praka Tasman Lasuata kembali datang melaporkan suaminya.
“Saat itu saya mendengar langsung Letda Winarno berbicara lewat telpon dengan Lettu Marshal bahwa saya ada datang untuk melaporkan suami saya, dan jika memang bagaimana maka segara urus perceraian saya dengan Praka Tasman Lasuata, ” beber Kaimudin.
Seiring waktu berlalu lanjut Kaimudin, laporan dugaan KDRT yang dilakukan Praka Tasman Lasuata tidak pernah ditindak lanjuti pihak Lanud Pattimura Ambon.
Mendapati kenyataan itu, korban lantas berupaya menemui Danlanud Pattimura Ambon yang saat itu dijabat Kolonel Penerbang Jhonson Hendrico Simatupang. Dimana dari pertemuan tersebut Danlanud lantas memerintahkan pihak dokter Lanud Pattimura Ambon untk memeriksa dirinya.
“Dari pemeriksaan tersebut tim dokter mengakui ada lebam pada tubuh saya dan itu diketahui oleh Danlanud, ” urai korban.
Namun sayangnya pihak penyidik Pom AU Lanud Pattimura Ambon tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan Danpom Lanud Pattimura Ambon yang saat itu dijabat oleh kapten POM Kartika Widya Putra menolak laporan yang diajukan korban.
Seakan mendapat angin segara dari kesatuannya yang membela dirinya walaupun diduga kuat melakukan tindak pidana KDRT, Praka Tasman Lasuata semakin menjadi jadi. Puncaknya Praka Tasman Lasuata dipindahkan ke Kodiklat AU Halim Perdana Kusuma Jakarta itupun tanpa sepengetahuan korban.
Praka Tasman Lasuata dimutasikan sejak pertengahan Pebruari 2025 dan menelantarkan korban, dan sejak saat itu korban selaku istri sahnya tidak pernah di nafkahi hingga sekarang ini.
“Ada apa sebenarnya sehingga pihak Lanud Pattimura Ambon tidak mau menindaklanjuti laporan saya ini. Saya berharap pihak Lanud Pattimura Ambon menindak lanjuti laporan saya ini karena saya tindakan Praka Tasman Lasuata sudah tidak dapat ditolerir, ” tegas Kaimudin.
Sementara itu kuasa hukum Widyawati Kaimudin, Patty Suat, SH menegaskan. Apa yang dilakukan oleh Praka Tasman Lasuata terhadap kliennya yakni dugaan KDRT dan penelantaran adalah murni tindak pidana.
“Sesuai amanat undang undang bahwa semua orang sama kedudukannya di mata hukum maka wajib Pihak Lanud Pattimura Ambon menerima dan menindaklanjuti laporan klien saya itu. Jangan hanya untuk melindungi jajarannya lalu pihak Lanud Pattimura Ambon enggan menindaklanjutinya. Jika hal ini tidak diindahkan pihak Lanud Pattimura Ambon maka kami akan melaporkan ketidakprofesionalan mereka kepada Mabes TNI AU, bahkan mengambil langkah yang lebih tegas dari pada ini, ” kunci Suat.