Tual,Tribun-Maluku.com : Advokat HI. Abdul Halik Roroa menyatakan Terkait laporan perkara dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Anggota DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan Tual ke Polres Malra kini telah sampai pada Hasil Pemeriksaan Laporan (SP2HP) Nomor B/108/VI/2020/Reskrim.
“Dengan Lima Bukti yang telah diberikan, kami siap mengawal perkara tersebut hingga tuntas,” kata Roroa di Tual, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskan, dengan lima lembar alat bukti yang dilampirkannya dan menurut pengalamann menjadi seorang Advokat kurang lebih dari 30 tahun, Ia sangat yakin hal tersebut menjadi bukti yang sangat kuat.
“Oleh penyidik akan dibuktikan dan dengan berbagai pihak dari masing-masing instusi yang akan diundang, untuk penjelasan dugaan Ijaszh Palsu,” katanya.
Roroa mengatakan, lima bukti tersebut adalah surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Ulaya Tiga Jakarta, Translip Akademis, Translip Nilai, Pangkalan Data Fakultas Hukum dan Hasil Foto yang bersangkautan di kursi kedudukannya saat ini dengan menggunakan nama Hasyim Rahayaan.
Menurutnya Roroa, dari lima bukti yang telah dilampirkan adalah pertimbangan hukum dan kewenangan penyidik.
“Yang penting, saya punya kewajiban untuk menyampaikan semua alat bukti menurut saya terpenuhi,” katanya.
Roroa juga meminta jika bukti yang telah dilampirkan tidak terbukti, maka Hasyim Rahayaan dapat memberikan bukti balik seperti menghadirkan Ijasah Asli, Transkip Akademi, Skripsi dan Keputusan Rektor Tentang Wisuda.
Disamping itu Roroa yang berprofesi sebagai Advokat itu menegaskan, kasus tersebut akan tetap berjalan sampai Finis.
Dijelaskan, kalau ada utusan yang datang untuk meminta damai sepanjang SP2HP, sudah ada berarti dirinya telah melanggar Kode Etik.
“Kalau kasus hukum sudah jalan dan saya cabut laporannya, berarti saya juga ikut serta mendukung kejahatan. itu tidak bisa,” pungkasnya.
Sebelumnya, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Ijazah Strata satu (SH) oleh Hasyim Rahayaan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Tual aktif. (baca : Diduga Palsukan Ijazah, Rahayaan Dipolisikan)
Roroa mengakui, sebelumnya pihaknya melayangkan surat dengan No: 04/AD/AHR/IV/2020 tanggal 20 April 2020 perihal permintaan verifikasi keabsahan atau keaslian Ijazah Hasyim Rahayaan yang diduga palsu tersebut.