Ambon, Tribun Maluku : Merasa diperlakukan tidak adil lantaran laporan polisinya terkatung katung, Kuasa Hukum (KH) Sandro Nendisa melayangkan surat kepada Kapolda Maluku guna meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
Kuasa hukum Sandro Nendisa, Henri Lusikooy kepada media ini Rabu (13/9/2023) mengungkapkan. Laporan kliennya terkait dugaan pemerasan dengan terlapor Maria Sinaga, hingga kini tidak jelas penanganannya.
“Padahal laporan klien kami ini telah kami sampaikan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu. Namun hingga kini penyidikan belum melakukan gelar perkara kasus tersebut, ” Beberapa Lusikooy.
Ditambahkan Lusikooy, laporan kliennya itu berbanding terbalik dengan laporan Maria Sinaga ke Polda Maluku. Dimana laporan Maria Sinaga tertanggal 19 Juni 2023 dengan terlapor Sandro Nendisa.
Dimana laporan tersebut langsung ditindak lanjuti penyidik dengan melakukan rangkaian tindakan penyelidikan bahkan hari itu juga dilakukan gelar perkara. Kemudian keesokan harinya (20 Juni 2023) penyidik melakukan penahanan terhadap Nendisa.
“Hal ini yang membuat kami bertanya tanya ada apa sehingga penyidik seakan akan mengabaikan laporan kami, dan lebih mementingkan laporan dengan terlapor klien kami, ” Beber Lusikooy.
Diakui Lusikooy yang juga direkrur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku ini, pihaknya sempat diberitahukan oleh penyidik bahwa laporannya itu sedang di tindak lanjuti dengan memanggil pihak pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Namun sayangnya Lusikooy selalu kuasa hukum pelapor sama sekali tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.
“Bahkan pada tanggal 12 September 2023 saat kami bertemu dengan Perwira Unit (Panit) Unit 3 yang menangani Laporan Pengaduan kami, ternyata kami hanya mendapatkan pemberitahuan secara lisan bahwa oleh karena penyelidik/penyidik yang menangani laporan pengaduan kami dipindahkan ke Polda Bali sampai saat ini Laporan Pengaduan kami belum di berikan kepada Penyelidik/Penyidik untuk menggantian penyelidik/penyidik yang pindah tersebut dan bahkan terhadap Laporan Pengaduan kami tersebut sampai dengan saat ini belum dilakukan Gelar Perkara, ” Paparnya.
Lantaran merasa laporan klienya tidak kunjung ditangani secara profesional oleh penyidik Polda Maluku. Maka Lusikooy selalu kuasa hukum Nendisa lantas menyuratmenyuratk Kapolda Maluku guna meminta penjelasan orang nomor satu di Polda Maluku itu.
“Besar harapan kami, kiranya Bapak Kepala Kepolisian Daerah Maluku dapat memberikan penjelasan kepada kami terkait dengan kerkatung-katungnya Laporan Pengaduan kami tersebut agar kami maupun klien kami mendapatkan kepastian hukum terhadap Laporan Pengaduan kami itu, ” Demikian Lusikooy