Close Menu
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    • Indeks Berita
    • Berita Pilihan Redaksi
    • Seputar Maluku
      • Maluku
      • Pertanian
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Kesehatan
      • Ekonomi
      • Seni dan Budaya
      • Olahraga
      • Opini
      • Artikel
    • Lintas Daerah
      • Ambon
      • Maluku Tengah
      • Aru
      • Buru
      • Buru Selatan
      • Seram Bagian Barat
      • Seram Bagian Timur
      • Maluku Barat Daya
      • Maluku Tenggara Barat
    • Tual
    • Maluku Tenggara
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Hak Jawab
    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Home » Hukum dan Kriminal » Laporan Terkatung Katung, KH Nendisa Surati Kapolda Maluku

    Laporan Terkatung Katung, KH Nendisa Surati Kapolda Maluku

    Pewarta Jossy Linansera13 September 2023
    images 2

    Ambon, Tribun Maluku : Merasa diperlakukan tidak adil lantaran laporan polisinya terkatung katung, Kuasa Hukum (KH) Sandro Nendisa melayangkan surat kepada Kapolda Maluku guna meminta penjelasan mengenai hal tersebut.

    Kuasa hukum Sandro Nendisa, Henri Lusikooy kepada media ini Rabu (13/9/2023) mengungkapkan. Laporan kliennya terkait dugaan pemerasan dengan terlapor Maria Sinaga, hingga kini tidak jelas penanganannya.

    “Padahal laporan klien kami ini telah kami sampaikan pada tanggal 18 Juli 2023 lalu. Namun hingga kini penyidikan belum melakukan gelar perkara kasus tersebut, ” Beberapa Lusikooy.

    Ditambahkan Lusikooy, laporan kliennya itu berbanding terbalik dengan laporan Maria Sinaga ke Polda Maluku. Dimana laporan Maria Sinaga tertanggal 19 Juni 2023 dengan terlapor Sandro Nendisa.

    Dimana laporan tersebut langsung ditindak lanjuti penyidik dengan melakukan rangkaian tindakan penyelidikan bahkan hari itu juga dilakukan gelar perkara. Kemudian keesokan harinya (20 Juni 2023) penyidik melakukan penahanan terhadap Nendisa.

    “Hal ini yang membuat kami bertanya tanya ada apa sehingga penyidik seakan akan mengabaikan laporan kami, dan lebih mementingkan laporan dengan terlapor klien kami, ” Beber Lusikooy.

    Diakui Lusikooy yang juga direkrur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku ini, pihaknya sempat diberitahukan oleh penyidik bahwa laporannya itu sedang di tindak lanjuti dengan memanggil pihak pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

    Namun sayangnya Lusikooy selalu kuasa hukum pelapor sama sekali tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik.

    “Bahkan pada tanggal 12 September 2023 saat kami bertemu dengan Perwira Unit (Panit) Unit 3 yang menangani Laporan Pengaduan kami, ternyata kami hanya mendapatkan pemberitahuan secara lisan bahwa oleh karena penyelidik/penyidik yang menangani laporan pengaduan kami dipindahkan ke Polda Bali sampai saat ini Laporan Pengaduan kami belum di berikan kepada Penyelidik/Penyidik untuk menggantian penyelidik/penyidik yang pindah tersebut dan bahkan terhadap Laporan Pengaduan kami tersebut sampai dengan saat ini belum dilakukan Gelar Perkara, ” Paparnya.

    Lantaran merasa laporan klienya tidak kunjung ditangani secara profesional oleh penyidik Polda Maluku. Maka Lusikooy selalu kuasa hukum Nendisa lantas menyuratmenyuratk Kapolda Maluku guna meminta penjelasan orang nomor satu di Polda Maluku itu.

    “Besar harapan kami, kiranya Bapak Kepala Kepolisian Daerah Maluku dapat memberikan penjelasan kepada kami terkait dengan kerkatung-katungnya Laporan Pengaduan kami tersebut agar kami maupun klien kami mendapatkan kepastian hukum terhadap Laporan Pengaduan kami itu, ” Demikian Lusikooy

    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Berita SebelumnyaTuntutan Belum Siap, Jaksa Minta Tunda Sidang
    Berita Selanjutnya Bupati Aru Launching Penerbangan Perdana Susi Air Dobo-Fakfak

    Berita Terkait

    janet 1

    Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Penjual Petasan di Waihaong

    IMG 20251212 WA0006

    Sidang Perdana Korupsi Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Digelar, Petrus Fatlolon Cs Hadapi Dakwaan Berat

    images 2

    Sim Salabim Kejati Hentikan Kasus Ruko Mardika, Bos Kipe Belum Tersentuh

    Screenshot 2025 1202 014752

    Berkas Perkara Korupsi DD Negeri Tiouw Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

    FB IMG 1748603627262 1

    RS Bhakti Rahayu Tak Bayar Gaji Tiga Eks Perawat, Kuasa Hukum: Mereka Cemarkan Nama Institusi

    IMG 20251127 WA0096

    1.621 Barang Bukti Dimusnahkan, Kajari Aru : Telah Inkracht dan Ini Merupakan Kegiatan Pertama Saya di Aru

    Tambahkan komentar
    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 9.606
    • Twitter 2.691
    • Instagram 972
    • YouTube 354
    • LinkedIn 97
    • Telegram 583
    • WhatsApp
    Berita lainnya

    KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penerima Suap Pajak

    Proyek Air Bersih Desa Latu Tahun 2013 Amburadul dan Terkesan ABS

    Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram LinkedIn Pinterest
    • Redaksi
    • Hubungi Kami
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • UU Pers dan Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    © 2025 Tribun Maluku

    Ketik diatas dan tekan Enter untuk mencari. tekanEsc untuk membatalkan.