Ambon, Tribun-Maluku.com : DPRD Maluku menyatakan bahwa hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri menyebutkan banyak daerah otonom baru yang sampai saat ini belum mampu berkembang secara baik.
“Pemekaran daerah otonom baru guna memperpendek rentang kendali pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik, namun ternyata belum mampu menjawab tujuan pemekaran itu sendiri yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Rabu (3/6).
Kondisi ini sudah dibuktikan dengan dengan hasil evaluasi Kemendagri terhadap daerah otonom baru dimana sebagian besar belum mampu bertumbuh dan berkembang sesuai yang diharapkan.
Menurut dia, sebagian besar daerah otonom baru hanya menambah beban anggaran pemerintah, terutama bila daerah itu tidak mampu menciptakan kesejahteraan lewat belanja yang dikucurkan dari APBN.
Pemekaran daerah, kata Edwin, disinyalir lebih didorong oleh faktor politik dan perburuan rente elit nasional dan lokal, juga para birokrat yang haus akan jabatan untuk bagaimana membagi kue kekuasaan dan tidak didasarkan pada faktor-faktor objektif yang mengharuskan suatu daerah harus dimekarkan.
“Setelah terjadi pembentukan daerah otonom baru dan program pemerintah serta pembangunan dan pelayanan publik dilakukan, ternyata rakyat masih tetap miskin,” tegas Edwin.
Kualitas layanan pendidikan dan kesehatan masih tetap rendah, kapasitas aparatur daerah masih tetap lemah bahkan lebih banyak yang korupsi serta daya saing yang rendah.
Hal ini menunjukan bahwa tujuan pemekaran daerah otonom baru ternyata tidak mencapai hasil yang diinginkan.
“Oleh karenanya, dari hasil evaluasi terhadap perkembangan daerah otonom baru maka persyaratan pembentukan daerah otonom baru semakin diperketat dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” katanya.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU dimaksud bahwa pemekaran daerah kabupaten/kota tidak serta merta menyebabkan daerah itu menjadi daerah otonom baru, tetapi harus melalui tahap pembentukan daerah persiapan dan akan dievaluasi apakah layak ditetapkan atau tidak.
Pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar serta persyaratan administratif.
Persyaratan dasar meliputi kewilayahan dan kapasitas daerah dimana terdapat sejumlah indikator yang harus diukur serta parameter yang dipenuhi.
Selain itu persyaratan administrasi pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota serta persetujuan bersama DPRD provinsi bersama gubernur.
Dia menjelaskan semakin banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, menunjukan bahwa pembentukan daerah persiapan pemekaran harus dilakukan secara baik dan benar serta memenuhi seluruh persyaratan yang diamanatkan dalam ketentuan UU.
Proses pembentukan daerah otonom baru harus dilakukan secara terencana, tidak terburu-buru, dan tidak berdasarkan reaksi emosional sesaat sehingga tujuan otonomi daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.
“Yang sangat penting dilakukan adalah pembentukan daerah persiapan kabupaten dan kota benar-benar dilakukan karena kebutuhan riil penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bukan karena keinginan sebagian orang untuk mendapatkan kekuasaan,” ujarnya. (ant/tm)