Drs. Ahdar Sopalatu Dikerumuni Karyawan Korban Moratorium |
AMBON Tribun-Maluku.Com- Kepala Dinas Tanaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Drs. Ahdar Sopalatu katakan, hasil pertemuan antara Dinas Nakertrans Maluku dengan Tim 5 baik dari 5 perusahaan perikanan maupun perwakilan pekerja sebagai korban dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikana RI Nomor 56 Tahun 2014, tentang Moratorium bagi kapal-kapal yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau kini membuahkan hasil.
Akibat Moratorium itu maka beberapa perusahaan ikan di Maluku belum beroperasi sejak November 2014 lalu hingga kini, namun 5 perusahaan siap membayar semua hak-hak karyawan dari November 2014 sampai Maret 2015, sesuai hasil koordinasi Disnakertrans Maluku dengan pihak Perusahaan tersebut.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT. Tanggul Mina Nusantara (Tamina), PT. Hadigdo, PT. Jarimas, PT. Talindo Aru Mina Jaya, dan PT Biota Indo Persada.
Jumlah karyawan yang akan menerima upah dan pesangon dari 5 perusahaan adalah 299 orang dan mereka siap di-PHK-kan bulan Maret 2015.
Disnakertrans Maluku telah memediasi masalah upah karyawan dengan pihak perusahaan selama satu bulan dan hari ini Selasa 7 April 2015 upah, pesangon dan sisa upah bulan Januari, Pebruari dan Maret 2015 harus dibayar, karena pihak perusahaan sudah bersedia untuk membayar.
Langkah yang di tempuh instansi ini karena pihak karyawan mengadukan masalah tersebut kepada Disnakertrans Maluku,”kata Sopalatu.(TM02)