Langgur, Tribun Maluku– Lomba mural menjadi awal dari rangkaian kegiatan peringatan hari Nen Dit Sakmas yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada tahun 2023 ini.
Coretan awal pelaksanaan lomba tersebut dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun bersama Wakil Bupati Ir. Petrus Beruatwarin.
Bupati Thaher terlihat tampak menggaris garis melengkung di atas dua buah lingkaran yang berbentuk elips. Dua garis di atas lingkaran melambangkan alis dan kedua lingkaran pipi di bawahnya melambangkan mata.
Sebetulnya lukisan tersebut dapat diartikan sebagai sepasang mata yang senantiasa melihat kesulitan dan kesusahan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Bersamaan juga Wakil Bupati Maluku Tenggara Ir. Petrus Beruatwarin juga mengukir beberapa garis yang menghubungkan lukisan kedua mata dari Bupati Thaher.Petrus Beruatwarin tampil mencoret coret dengan dua garis sejajar yang melengkung ke atas disertai dua garis buka kurung dan tutup kurung dibawahnya.
Coretan-coretan mural Wakil Bupati Ir. Petrus Beruatwarin dilihat kasat mata menyerupai bentuk sebuah hidung seorang pimpinan yang peka terhadap tantangan dari dalam maupun luar pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa coretan-coretan dari kedua gambar mural bupati dan wakil bupati adalah falsafah hidup masyarakat suku Kei “Ain Ni Ain” yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Kompetisi mural adalah cara menggambar/melukis diatas dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen lainnya.
Ide lomba mural yang merupakan awal dari rangkaian peringatan hari Nen Did Sakmas yang kelima ini langsung diisi oleh Bupati Maluku Tenggara.
Lukisan mural yang dilaksanakan secara kasat mata mengisahkan tentang sejarah perjalanan Nen Dit Sakmas yang dibagi dalam 11 scene untuk 11 peserta lomba dan dimulai hari ini tanggal 4 – 7 September 2023. Dan para pemenang akan diumumkan pada acara puncak Nen Dit Sakmas tahun 2023.
Lomba mural menjadi awal dari rangkaian kegiatan peringatan hari Nen Dit Sakmas yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) pada tahun 2023 ini.
Lomba mural tersebut, secara resmi dibuka oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun didampingi Wakil Bupati Ir. Petrus Beruatwarin, di Ohoi Wain, Senin (4/9/2023), ditandai dengan coretan bupati dan wakil bupati pada dinding tembok rumah budaya Nen Dit Sakmas.
Coretan awal pelaksanaan lomba tersebut dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun bersama Wakil Bupati Ir. Petrus Beruatwarin.
Bupati Thaher terlihat tampak menggaris garis melengkung di atas dua buah lingkaran yang berbentuk elips. Dua garis di atas lingkaran melambangkan alis dan kedua lingkaran pipi di bawahnya melambangkan mata.
Sebetulnya lukisan tersebut dapat diartikan sebagai sepasang mata yang senantiasa melihat kesulitan dan kesusahan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Bersamaan juga Wakil Bupati Maluku Tenggara Ir. Petrus Beruatwarin juga mengukir beberapa garis yang menghubungkan lukisan kedua mata dari Bupati Thaher.Petrus Beruatwarin tampil mencoret coret dengan dua garis sejajar yang melengkung ke atas disertai dua garis buka kurung dan tutup kurung dibawahnya.
Coretan-coretan mural Wakil Bupati Ir. Petrus Beruatwarin dilihat kasat mata menyerupai bentuk sebuah hidung seorang pimpinan yang peka terhadap tantangan dari dalam maupun luar pemerintahan.
Dapat disimpulkan bahwa coretan-coretan dari kedua gambar mural bupati dan wakil bupati adalah falsafah hidup masyarakat suku Kei “Ain Ni Ain” yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Kompetisi mural adalah cara menggambar/melukis diatas dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen lainnya.
Ide lomba mural yang merupakan awal dari rangkaian peringatan hari Nen Did Sakmas yang kelima ini langsung diisi oleh Bupati Maluku Tenggara.
Lukisan mural yang dilaksanakan secara kasat mata mengisahkan tentang sejarah perjalanan Nen Dit Sakmas yang dibagi dalam 11 scene untuk 11 peserta lomba dan dimulai hari ini tanggal 4 – 7 September 2023. Dan para pemenang akan diumumkan pada acara puncak Nen Dit Sakmas tahun 2023.