Ambon,Tribun-Maluku.com : LPSE dapat mengurangi resiko Korupsi,kolusi dan Nepotisme (KKN),juga mempercepat proses pengadaan barang/jasa dan lebih hemat meningkatkan kontrol dan mempermudah proses Audit, kata Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang diwakili Asisten III Romeo Soplanit .
Walikota Ambon dalam sambutan Pembukaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur LPSE dan Pengguna Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang di laksanakan di lantai dua Kantor Balai Kota Ambon, Selasa (12/11), mengatakan dalam peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perbaikan sistem pengadaan barang/jasa pemerintahan yang lebih transparan efisiaen dan akuntabel ,untuk melaksanakan seluruh pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui layanan pengadaan secara Elektronik (LPSE)
Untuk itu Pemerintah Kota Ambon telah membentuk LPSE Kota Ambon dengan mengeluarkan SK Walikota Ambon nomor 556 tahun 2013.
Menurutnya LPSE sangat penting di tengah teknologi saat ini sehingga perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas penggunaannya . LPSE merupakan bagian dari sistem fasilitas sarana dan prasarana yang berbasis teknologi informasi guna optimalisasi pelaksanaan tugas khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa secara Elektronik di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Walikota berharap kepada peserta pelatihan agar serius untuk memperhatikan dan mempelajari sehingga hasil dari Pelatihan ini dapat diaplikasikan dalam organisasi khususnya untuk personel yang akan duduk sebagai Pokja pada ULP maupun PPK di lingkup pemerintah Kota Ambon.
Secara umum pengetahuan ini dapat menjadi sumber informasi untuk Kepentingan di SKPD masing-masing sehingga mampu untuk melaksanakan tugasnya secara Profesional (TM-06)