Ambon,Tribun Maluku. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nanaku Provinsi Maluku melalui kuasa hukumnya, Muhamad Gurium mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek reboisasi yang di kerjakan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2024.
Proyek tersebut berupa pembangunan hutan rakyat di luar kawasan hutan negara di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) seluas 25 hektar, dengan anggaran yang di sebut mencapai Rp3,6 miliar.
Menurut hasil observasi lapangan dan kajian administrasi yang dilakukan LSM Nanaku, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan fisik dan dokumen resmi.
“Penanaman di lapangan hanya mencapai sekitar satu hektar, sementara dalam laporan resmi tercatat 25 hektar,” ujar Gurium dalam rilisnya yang di terima media ini, Selasa (29/4/2025).
Gurium menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti dugaan perbuatan melawan hukum.
LSM Nanaku berencana dalam waktu dekat melaporkan temuan ini secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Faadilah menegaskan bahwa kegiatan di Kabupaten SBB tahun 2024 hanya berupa pemeliharaan tanaman, bukan penanaman baru.
Untuk kegiatan rehabilitasi hutan rakyat di Kabupaten SBB, itu hanya berupa pemeliharaan seluas 25 hektar dengan anggaran kurang lebih Rp107 juta.
Kegiatannya meliputi pendangiran, penyiangan, dan penyulaman pohon-pohon yang mati. Semua kegiatan telah terlaksana dengan baik dan Dishut Maluku memiliki data serta dokumentasi lengkap,” kata Haikal di Ambon, Selasa (29/4/2025).
Haikal menerangkan bahwa, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terdapat kegiatan penanaman baru seluas 30 hektar dengan anggaran sekitar Rp500 juta, yang menurutnya juga telah berjalan sesuai rencana.
Terkait klaim bahwa anggaran proyek mencapai Rp3,6 miliar, kata Haikal, kemungkinan angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai program di beberapa kabupaten, termasuk program pemberdayaan masyarakat, bukan semata-mata untuk reboisasi.
“Kalau disebut Rp3,6 miliar, itu mungkin gabungan dari beberapa program berbeda di beberapa kabupaten. Untuk SBB sendiri hanya sekitar Rp100 juta dan untuk SBT sekitar Rp500 juta. Jadi tidak benar jika dikatakan ada proyek reboisasi fiktif sebesar itu,” ujarnya.
Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menilai, tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan.
Ditenegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan siap dipertanggungjawabkan.