Ambon,Tribun-Maluku.com : Lurah pada keluraham Batu Gajah dinilai menghambat proses hukum para pencari keadilan. Padahal mereka yang hendak mencari keadilan tersebut saat ini sedang berada didalam tahanan polisi.
Hal tersebut diungkapkan Roberth Lesnussa SH, salah satu anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Maluku kepada media ini Senin (22/7’2019)
Dijelaskan Lesnussa, YLBHI maluku adalah salah satu lembaga pemberi bantuan hukum secara cuma cuma kepada masyarakat kurang mampu di Maluku.
“Tugas YLBHI Maluku adalah memberikan bantuan hukum secara cuma cuma kepada masyarakat kurang mampu. Dan untuk mendapatkan layanan hukum gratis ini, haruslah memenuhi beberapa persyaratan yang telah diatur salah satunya adalah surat keterangan kurang atau tidak mampu dan surat domisili, ” ujar Lesnussa.
Terkait surat keterangan tidak mampu tersebut, Lesnussa sangat menyayangkan sikap Lurah Kelurahan Batu Gajah, yang dinilai menghambat proses hukum. Hal ini ketika dirinya atas nama YLBHI Maluku mendatangi kantor kelurahan Batu Gajah, dengan tujuan guna meminta surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili, salah satu masyarakat kurang mampu yang sedang bermasalah dengan hukum dan kini tengah ditahan.
Saat itu dengan berbekal surat tugas dari YLBHI Maluku lanjut Lesnussa dan juga surat keterangan identitas klien mereka yang dikeluarkan pihak kepolisian, Lesnussa lantas mendatangi kantor Kelurahan Batu Gajah guna mengurus dan meminta surat keterangan tidak mampu atas nama klien mereka, sebagaimana tertera dalam surat keterangan dari pihak kepolisian.
“Namun saat itu lurah Batu Gajah menolak memberikan surat keterangan tidak mampu itu dengan alasan tidak ada lampiran kartu tanda penduduk dari pemohon. Padahal dalam surat keterangan dari kepolosian sudah memuat identitas klien kami, ” urainya.
Saat itu lanjut Lesnussa dirinya sudah menerangkan kepada Lurah Batu Gajah bahwa kliennya itu Kartu Tanda Penduduknya hilang, dan hal tersebut dikuatkan dengan surat keterangan dari pihak kepolisian. Bahkan dirinya juga sudah menerangkan kepada Lurah Bati Gajah. Bahwa surat keterangan tidak mampu tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemberian hukum secara cuma cuma. Dan orang yang hendak mendapat bantuan hukum secara cuma cuma itu kini berada didalam tahanan.
“Kami merasa kecewa lantaran walaupun kami sudah menjelaskan maksud dan tujuan kami, akan tetapi lurah tetap menolak memberikan surat keterangan tersebut, dan hal ini juga terjadi di kelurahan Mangga Dua. Sikap ini sama saja dengan menghambat proses hukum, ” pungkas Lesnussa.