Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum menerima petunjuk teknis (Juknis) program pembangunan rumah sejuta unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Strategis memang program tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada Juknisnya,” kata Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu, di Ambon, Kamis (2/4).
Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci dan memprakirakan saat kongres kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijadwalkan di Jakarta pada 14 April 2015 barulah program itu disosialisasikan.
“Kami pada prinsipnya mengapresiasi program tersebut karena dibutuhkan untuk mengatasi permukiman kumuh, terutama di daerah perkotaan,” ujar Ismael.
Ia juga memastikan, saat ini sedang diintensifkan pendataan perumahan yang membutuhkan penanganan pemerintah.
“Khan ada program pembangunan yang hibah, pemulihan, rehabilitasi dan lainnya sehingga harus ada data akurat maupun tertanggung jawab untuk disampaikan ke Kementerian PUPR dalam rangka pendanaan,” kata Ismael.
Diakuinya, Maluku pasca konflik sosial pada 1999 maupun bencana alam akibat banjir dan longsor di sejumlah daerah membutuhkan bantuan pemerintah pusat untuk miliki rumah layak huni.
“Jadi dengan data yang sedang diinventarisasi diharapkan kebutuhan rumah sesungguhnya di Maluku tertanggung jawab dan diperjuangkan untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat,” ujar Ismael.
Sebelumnya, Menteri PUPBR, Basuki Hadimulyono mengemukakan, dalam rangka percepatan pembangunan sejuta rumah, pihaknya memulai program bantuan uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 4 juta pada pertengahan April 2015.
“Realisasinya akan kita lakukan serentak pada 30 April 2015. Itu kita lakukan nasional,” ujarnya.
Dia mengharapkan, melalui terobosan bagi MBR, maka lebih mudah mendapatkan hunian layak.
“Pemerintahan Presiden Jokowi menargetkan bisa membangun sejuta unit rumah di 2015, terdiri dari rumah bersubsidi dan rumah komersial sebanyak 211.000 unit hunian,” kata menteri.
Adapun MBR yang bisa ikut program ini adalah calon pembeli rumah tapak dengan gaji maksimal Rp4 juta/bulan, dan calon pembeli rusun dengan gaji maksimal Rp7 juta/bulan. (ant/tm)