Ambon, Tribun-Maluku.com : Manajemen atau tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku berada di titik nadir (paling rendah).
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu (3/22/2021). Provinsi Maluku dari empat kriteria indikator penilaian Manajemen ASN semuanya berada pada titik paling rendah.
Bahkan, pada indikator “Evaluasi Jabatan”, Maluku berada pada posisi juru kunci dari 34 provinsi. Posisi ini turun drastis dari sebelumnya, pada posisi delapan (8) yang indeksnya tidak berubah pada angka 0.00. Data ini terus dirilis setiap 12 jam.
Situs resmi KPK mempunyai 8 (delapan) item prioritas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan jabatan dan keuangan secara Nasional.
Delapan item itu adalah, 1. Perencanaan dan penganggaran APBD, 2. Pengadaan barang dan jasa, 3. Perizinan, 4. Pengawasan APIP, 5. Manajemen ASN, 6. Optimalisasi pajak daerah, 7. Manajemen aset daerah dan 8. Tata kelola dana desa.
Pada item keempat yaitu Manajemen ASN, terbagi atas 4 item indikator yakni: 1. Evaluasi Jabatan, 2. Tambahan Penghasilan Pegawai, 3. Promosi, Rotasi, Mutasi dan 4. Manajemen Kerja. Untuk kriteria Evaluasi Jabatan, Maluku berada pada posisi juru kunci dengan indeks 0.00. Kriteria 2. Tambahan Penghasilan Pegawai berada pada posisi 4 dari bawah dengan indeks 0.00. Kriteria 3. Promosi, Rotasi, Mutasi, Provinsi Maluku berada pada posisi 4 dari bawah dengam indeks 0.00 dan kriteria Manajemen Kerja berada pada posisi 9 dari bawah dengan indeks 0.00.
Dalam penjelasan situs resmi KPK disebutkan, masuknya item penilaian Manajemen ASN karena di berbagai daerah di Indonesia banyak terjadi manipulasi dengan jabatan sehingga peluang terjadi korupsi cukup besar.
Dijelaskan pula, banyak terjadi transaksi, gratifikasi, serta modus lainnya untuk mendapat jabatan sehingga timbul manipulasi.
Dijelaskan juga, banyak kepala daerah dan kroninya memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi. Kondisi ini tumbuh subur karena orang berlomba-lomba untuk berburu jabatan.