Ambon,Tribun-Maluku.com : Sidang lanjutan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Ustutun, Kecamatan Wetar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, selama Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Ambon.
Pada sidang keempat, yang di gelar Senin (13/1/2020) beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli, Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan.
Sidang yang dipimpin Felix Rony Wuisan selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota masing-masing Jefry Sinaga dan Jeny Tulak itu hanya menghadirkan satu saksi, yakni Victor Jemy Frans yang merupakan penyedia barang.
Dalam keterangannya di bawah sumpah Frans mengatakan dirinya adalah pemilik toko ’Glen’ yang awalnya menjual sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako),namun kemudian terkait ADD/DD di hampir seluruh desa-desa yang memperoleh bantuan ADD/DD toko Glen yang hanya sendirian diurusi saksi itu menjual material bangunan, seperti semen, senk dan bahan-bahan bangunan lainnya.
Frans menerangkan untuk nota-nota belanja dirinya yang buat dan tanda tangan, akan tetapi khusus untuk pengadaan semen dan senk saja. Sedangkan nota-nota untuk pengadaan mesin ketinting, jaring, pelampung, timah pemberat, meteran listrik, instalasi listrik,kabel, alat tulis kantor untuk PAUD, bahan bakar minyak dan lainnya Frans berdalih dirinya tidak membuat dan menandatanganinya.
’’Kalau untuk pengadaan semen dan material bangunan untuk tahun 2016 tidak ada. Untuk tahun 2017 dan 2018 adalah pengadaan semen dan senk,’’ sahut Frans menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Jefry Sinaga pada persidangan tersebut.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Felix Rony Wuisan tentang pembuatan nota-nota yang lain apakah saksi yang menandatangani dan membuat stempel lagi-lagi Frans menampiknya.
’’Untuk nota-nota lain saya tidak buat dan tanda tangan. Kalau untuk pengadaan semen dan senk memang saya yang buat dan tanda tangan notanya yang mulia,’’
Ketika ditanya ketua tim Penasihat Hukum Terdakwa Zakarias Maika, Rony Samloy apakah nota yang dibuat dan ditandatangani saksi ada tiga lapis dengan warna berbeda, Frans mengatakan hanya satu saja.
’’Apakah ketika membuat nota barang itu saudara saksi juga membuat laporan pembukuan dan apakah ada arsip notanya?’’ tanya Rony Samloy, kuasa hukum Terdakwa kepada saksi. ’
Frans mengakui laporan pembukuan dan tak ada arsip notanya. Lantaran, di sana toko Miliknya adalah toko kecil.
Mengenai seluruh keterangan saksi, ketika dikonfrontir ketua majelis hakim Felix Rony Wuisan, Zakarias Maika yang merupakan mantan kepala desa Ustutun menyanggahnya. ’
’Seluruh keterangan saksi memang ada yang benar, tapi juga ada yang tidak benar. Yang tidak benar itu nota-nota yang dibuat saksi semua berdasarkan kesepakatan bersama antara saya selaku kades, bendahara desa dan saksi dan nilainya disesuaikan dengan Rancangan Anggaran Belanja desa. Semua disepakati baru ditandatangani bendahara. Prinsipnya kita tidak segampang membuat nota tanpa kesepakatan,’’ tepis Maika.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kesepakatan pembuatan nota belanja (pengadaan) itu ada fee yang diperoleh saksi Victor Frans.