Ambon, Tribun Maluku : Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kabupaten Seram Bagian Barat, Peking Calling resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penahanan terhadap mantan Kadishub Seram Bagian Barat ini dilakukan setelah pihak penyidik yakni Reskrimsus Polda Maluku melakukan pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku selaku penuntut umum.
Dari pantauan media ini Senin (14/8/2023), mantan Kadishub Seram Bagian Barat digiring menuju mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar pukul 14.00 wit.
Selain mantan Kadishub Seram Bagian Barat, Kejaksaan juga resmi menahan Farid, selaku konsultas pengawas pada proyek pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020.
Sebelum digirim masuk ke dalam mobil tahanan guna selanjutnya dibawa ke Rumah Tahana Negara Waiheru Kota Ambon, baik tersangka Peking Calling maupun Farid terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di rungan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Seusai pemeriksaan dan berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.5.072.772.386.00 itu langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Waiheru.
Sejauh ini pihak penyidik Polda Maluku baru melimpahkan dua berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2020. Sedangkan lima tersangka lainnya berkasnya masih dilengkapi guna selanjutnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sebagamana diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2020, pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat lewat Dinas Perhubungan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 7.1 miliar yang dianggaran proyek pengadaan kapal operasional untuk Pemkab Seram Bagian Barat
Dalam perjalanan proyek tersebut, 75 persen anggarannya telah dicairkan, namun hingga kini kapal tersebut tidak juga tak kunjung tiba. Akibat perbuatan para terdakwa negara di rugikan sebesar kurang lebih, Rp.5.072.772.386.00.
Dalam kasus ini penyidik Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan delapan orang tersangka antara lain Mantan Kepala Dinas Perhubungan Seram Bagian Barat Peking Caling, Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians Manuputty, dan tiga anggota pokja masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud dan Siti Bajtun, serta Farid selalu kontraktor pengawas. Tujuh orang tersangka ditahan di Ambon sedangkan satu tersangka lainnya yakni Stenly Pirsilouw kabarnya sedang menjalani penahanan di Lapas Pasuruan, Jawa Timur karena diduga terlibat dalam kasus penipuan.