Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/3), menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ferdinand Sekerony, mantan pelaksana tugas Direktur Politeknik Negeri Ambon dalam kasus korupsi dana pengadaan lahan tahun 2010 senilai Rp455 juta.
Majelis hakim Tipikor yang diketuai Samsidar Nawawi dengan anggota RA Didi Ismiatun serta Bernard Panjaitan juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Rolly Manampiring yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara.
JPU juga meminta terdakwa dihukum membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun setelah ada keputusan hukum tetap.
Baik JPU maupun terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu sehingga majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap mereka.
Politeknik Negeri Ambon pada tahun anggaran 2010 mendapatkan alokasi dana senilai Rp455 juta untuk pengadaan lahan bagi perluasan kampus di kawasan Desa Rumahtiga Ambon.
Terdakwa yang saat itu menjabat Plt Direktur ditunjuk Kemendikbud dengan surat keputusan sebagai kuasa pengguna anggaran dan membentuk panitia pengadaan tanah yang diketuai saksi Daniel Persunay pada tanggal 5 Oktober 2010.
Pada tanggal 10 Oktober 2010, terdakwa memerintahkan saksi Marines Sugi untuk melakukan pengurusan akta pengikatan jual-beli di notaris dengan harga satuan Rp175.000 per meter persegi.
Setelah itu terdakwa juga menyuruh saksi Julianus Patty selaku PPK menerbitkan surat perintah pembayaran tetapi ditolak saksi karena tidak ada dokumen pendukung dalam proses tersebut.
Akhirnya terdakwa memerintahkan saksi Cornelis Singkery membantu membuat administrasi pembayaran nomor 00244 tanggal 17 Desember 2010 untuk lahan seluas 2.600 meter persegi.
Kemudian tanggal 22 Desember 2010, terdakwa kembali menyuruh saksi Daniel Persunay dan Marines Sugi memanggil Elsye Parerung selaku pemilik lahan untuk dimintai uang Rp75 juta untuk keperluan terdakwa.