Tak hanya itu, sinkronisasi dalam melakukan audit keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku cenderung ekslusif dan jauh dari akses publik. Hal itu membuat Mantan Ketua Presidium Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Ilmu Sosial Politik Se-Indonesia, Fuad Bachmid kian gerah.
Fuad, yang juga putra asal Pulau Buru itu kepada media ini Jumat (19/12) mengatakan, faktor utama lahirnya tindak pidana korupsi di Maluku disebabkan oleh pengelolaan birokrasi yang cenderung tertutup dan sarat akan kolusi di pusat-pusat kekuasaan birokrasi.
“Jika rekrutmen birokrasi penuh konspiratif dan spekulatif, maka spesifikasinya sangat sederhana yakni Pemerintahan akan menghasilkan tipe DNA yang bermental korup, itulah terminologi Pemerintahan korup” ujar Fuad yang juga alumni FISIP Universitas “45” Makassar itu di Jakarta Jumat (19/12/2014).
Fuad yang pernah terpilih pada Kongres Nasional tahun 2009 untuk memimpin organisasi nasional Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Seluruh Indonesia itu juga menambahkan bahwa budaya korupsi di Maluku bukan hanya disebabkan oleh pengelolaan pemerintahan yang cenderung tertutup, akan tetapi hal itu disebabkan oleh tidak adanya penguatan mental lembaga hukum termasuk Kejaksaan untuk memberantas korupsi yang ada di daerah tersebut.
Dikatakan, cikal bakal lahirnya Otonomi Daerah yang paling urgent adalah memastikan pengelolaan Pemerintahan yang transparan, Namun jika menilik proses pemerintahan di berbagai daerah di Maluku, yang ditemukan adalah penyandraan terhadap transparansi tersebut. Hal ini memberikan indikasi dan dugaan kuat yang mengarah pada persoalan pengelolaan anggaran belanja publik yang telah disediakan pada batang tubuh APBD serta dana taktis APBN yang belum menyentuh kesejahteraan,” katanya
Bukan hanya itu saja yang menjadi sorotan tokoh asal Maluku yang sedang melanjutkan studi Pascasarjananya di Jakarta, peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku juga dinilai tidak efektif dan kian jauh dari tugas pokoknya selaku auditer resmi oleh negara
“BPK harus sadar Tupoksi dan wewenangnya bahwa mereka itu auditor resmi milik negara, dan hasil audit keuangan itu harus dilakukan secara rutin dan bisa di akses publik, pertanyaannya selama ini sudah berapa kali ekspose yang dilakukan ? Koq daerah yang kategori pengelolaan keuangannya amburadul diberi status WTP ? Ini khan aneh” ujarnya
Olehnya itu, Bachmid meminta agar ada reformasi total terhadap suprastruktur penegakan hukum yang ada di Maluku termasuk memastikan peran Kejaksaan dan BPK agar dapat bersingkronisasi dalam menegakan hukum.
“Masa saya harus sebut mereka (BPK dan Kejati-red) itu KW2 atau oplosan ? Khan nggak mungkin, jadi harus lebih ditingkatkan lagi dong peranannya,”tutur Fuad.(TM02)