Ambon, Tribun Maluku : Penetapan dua mata rumah parenta di negeri Passo yang dilakukan sepihak oleh Saniri Negeri menuai kecaman. Pasalnya selama turun temurun Negeri Passo hanya memiliki satu mata rumah parenta, yakni mata rumah Simauw.
“Mata rumah parenta di negeri Passo hanya satu yakni mata rumah Simauw dan itu sudah ada sejak nenek moyang Negeri Passo dan telah memerintah di Negeri Passo sejak 14 Mei 1625, ” Tegas Peter Simauw perwakilan dari keluarga Simauw selalu mata rumah parenta di Negeri Passo kepada media Kamis (1/8/2024).
Dijelaskan Simauw, berdasarkan bukti bukti jelas bahwa Simauw adalah satu satunya mata rumah parenta di Negeri Passo. Bukti bukti tersebut antara lain, pada tanggal 14 Mei 1625 Negeri Passo di pimpin oleh Domenggoes Simauw dan dilantik oleh De Governeur Genneral Van Moloku Peter De Carpantier.
Selanjutnya pada tanggal 14 Mei 1662, De Governeur Van Moloku Antonij Van Voorst melantik Charel Ridho Simaoew selaku raja Negeri Passo. Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 1812 De Governeur Generasi Resident Van Amboina melantik Paoeloes Simaoew selaku Raja Negeri Passo.
Kemudian pada era kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Negeri Passo dipimpin oleh Raja Christian Pieter Simauw. Pada tanggal 22 September 1966 Ubay Suryadimaja selaku bupati Maluku Tengah melantik Richmond Carl Simauw selaku Raja Negeri Passo. Dan pada tahun 1984 sampai dengan tahun 2004 Nyonya Th. Maitimu/Simauw dilantik selaku Raja atau kepala desa Passo.
“Dengan bersandar pada bukti bukti tersebur terlihat jelas bahwa mata rumah Simauw telah memerintah Negeri Passo sejak turun temurun, ” Tegasnya.
Simauw juga menjelaskan, penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Passo, Ivan. E. Pattinama pada tanggal 29 Juli 2024 mengundang mata rumah Simauw dan mata rumah turun Albert Sarimanela untuk pertemuan. Namun keluarga besar Simauw menolak dengan tegas mata rumah turunan Albert Sarimanella untuk disandingkan bersama mereka selaku garis keturunan mata rumah parenta di Negeri Passo.
“Kami mata rumah parenta Simauw beserta seluruh keturunan keluarga besar Simauw yang ada di Negeri Passo menolak penetapan Peraturan Negeri (Perneg) yang telah dilaksanakan oleh hanya 6 orang saniri Negeri, padahal di Passo ada 9 orang saniri Negeri. Kami juga meminta agar Perneg Passo diproses ulang sesuai mekanisme yang baik dan benar, ” Paparnya.
Pihaknya juga meminta agar kepada Pemerintah Kota Ambon beserta unsur unsur terkait untuk tidak dengan sengaja terus bermain dengan tatanan adat terus bermain dengan tatanan adat di Negeri Passo, yang dapat memperkeruh situasi dalam penetapan Perneg yang seharusnya, sesuai adat istiadat dan asal usul asli dan telah tercatat dalam sejarah yang terus bertahan selama kurang lebih 380 tahun.
“Kami juga meminta Penjabat Walikota Ambon guna memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon guna menyurati kembali Pemerintah Negeri Passo tembusan Saniri lengkap Negeri Passo untuk merevisi kembali Perneg sesuai mekanisme yang baik dan benar. Jika apa yang kami sampaikan ini tidak juga diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum, ” Ujarnya.
Sementara itu Ketua Saniri Negeri Passo, Wellem Tuwatanassy pada kesempatan tersebut mengakui pada tahun 2021 Saniri Negeri Passo memasukan Perneg ke Pemerintah Kota Ambon. Namun Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Ambon mengembalikan Perneg tersebut dan menyuruh Saniri Negeri Passo untuk merivisi kembali Perneg tersebut.
“Namun hal ini tidak diindahkan oleh Saniri Negeri Passo. Dan tba tiba saja Saniri Negeri Passo memasukan Perneg yang telah diberikan nomor kepada pemerintah Kota Ambon, ” Jelas Tuwatanassy.
Perneg yang tersebut lanjutnya, dimasukan tanpa sepengetahuan dirinya selaku ketua Saniri Negeri Passo dan dirinya serta dua anggota Saniri Negeri Passo lainnya. Bahkan ketiganya tidak menandatangani Perneg tersebut.
Ditambahkannya, Perneg Passo yang dimasukan Saniri Negeri Passo selain tanpa sepengetahuan dan tidak ditandatangani oleh tiga orang Saniri Negeri Passo. Juga sama sekali tidak ada pembahasan dan pentahapan yang sesuai mekanisme layaknya pembuatan suatu Perneg.
“Bahkan saya sendiri sama sekali tidak tahu mengenai nomor Perneg Passo tersebut, ” Demikian Tuwatanassy.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan anak anak adat Negeri Passo yang terdiri dari Simauw, Parera, Tuwatanassy, Latupella, Rinsampessy dan Titariuw dengan tegas menolak semua tindakan dan upaya dalam merubah tatanan adat yang berlaku di Negeri Passo. Yang diduga dilakukan oleh pihak pihak atau orang orang yang bukan merupakan anak adat atau asli orang Passo. Dengan pembuktian tidak memiliki hak hak dari berupa register dari di Negeri Passo.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka juga menolak keberadaan kedudukan dan atau jabatan Soa Bebas dalam tatanan pemerintahan adat yang sekarang ini berlaku di Negeri Passo. Lantaran keberadaan dan kedudukannya tidak memiliki kekuatan legalitas baik secara tertulis maupun tidak tertulis.