Ambon,Tribun-Maluku.Com : Matheus Matitaputty mantan pegawai Bank Maluku yang meninggal beberapa waktu lalu, yang dipidana dengan tuduhan korupsi kredit macet pada bank Maluku. Sama sekali tidak pernah menikmati uang hasil korupsi maupun material lainnya yang terkait kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Matitaputty, Yustin Tuny kepada wartawan Kamis (21/2/2019) di Ambon.
Diungkapkan Tuny, sesuai fakta persidangan, ditemukan bukti bahwa seluruh uang atau dana yang dikredit oleh Jusuf Rumatoras, senilai Rp. 4 miliard. Semuanya sudah diterima oleh Rumatoras.
“Berdasarkan alat bukti baik surat maupun keterangan saksi dipersidangan menyebutkan. Jusuf Rumatoras telah menerima semua dana kredit tersebut. Yakni pada tanggal 30 April 2007 sebesar Rp.2 miliard dan tanggal 1 April 2007 sebesar Rp.2 miliard. Itu berarti jelas bahwa Matheus Matitaputty sama sekali tidak menerima apapun dari kredit tersebut, “jelas Tuny.
Disamping itu lanjut Tuny, berdasarkan kewenangan. Pencairan permohonan kredit diatas Rp.500 juta bukanlah menjadi kewenangan Matheus Matitaputty. Akan tetapi menjadi kewenangan jajaran pimpinan Bank Maluku.
“Jelas dari kewenangan persetujuan dan pencairan kredit. Persetujuan dan pencairan kredit diatas Rp.500 juta bukanlah kewenangan Matheus Matitaputty, akan tetapi menjadi kewenangan jajaran pimpinan bank Maluku, ” ujar Tuny.
Dari fakta fakta tersebut lanjutnya, terlihat jelas bahwa Matheus Matitaputty sama sekali tidak pernah menikmati hasil apapun, baik berupa uang maupun dalam bentuk lainnya dalam kasus yang didakwakan kepada Matitaputty.
“Dengan adanya fakta fakta ini, maka jelaslah bahwa klien kami yakni Matheus Matitaputty maupun keluarganya tidak perna menikmati hasil kredit macet baik berupa uang maupun dalam bentuk lainnya, sebagaimana dituduhkan jaksa, ” demikian Tuny.