Tual, Tribun Maluku: Pj Walikota Tual, Hi A. Yani Renuat berhasil membangun komunikasi dari hati yang tulus dengan komponen Warga masyarakat Ohoi Taar, Kecamatan Dullah Selatan yang memasang tanda larangan adat Kei atau dikenal dengan sebutan Sasi ( Hawear-red) akhirnya tanda larangan itu dibuka kembali.
Hal itu terlihat sebagai mana data yang diperoleh Tribun Maluku di Tual, Kamis (7/3/2024) menyebutkan bahwa, pencabutan sasi dibuka oleh para tokoh adat dari desa taar melalui proses adat.
Pada pukul 10.05 WIT, Kepala Ohoi Taar, Charles Tarantein bersama para tokoh adat mendatangi Kantor Balai Kota Tual dan melaksanakan upacara adat Kei pelepasan tanda larangan adat Kei yang dikenal Sasi ( Hawear-red) tepat pada pintu gerbang masuk Kantor Wali Kota Tual dan fasilitas Kantor lainnya.
Pantauan media ini, situasi kamtibmas aman dan kondusif, namun sejak pemasangan Sasi rabu malam, warga masyarakat dan pemuda Ohoi Taar menjaga Sasi yang dipasang.
Pemasangan Sasi ini patut diduga berkaitan erat dengan pembukaan kotak suara pada sejumlah TPS Ohoi Taar dalam rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Sebelumnya sasi fasilitas Pemkot Tual pada Rabu malam ( 6 /3/2024), sekitar pukul 22.20 WIT, warga masyarakat dari Desa Taar memasang Sasi di pintu gerbang masuk Kantor Wali Kota Tual, gedung DPRD Kota Tual, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas PUPR yang bersebelahan dengan Kantor Wali Kota Tual.