Ambon,Tribun-Maluku.Com : Hasil audit kerugian pada bank BNI 46 yang berubah ubah dan tidak konsisten dirasa membingungkan masyarakat. Pasalnya hingga kini masyarakat tidak tahu berapa besar sebenarnya kerugian bank BNI 46 dalam kasus dugaan bobolnya ratusan miliard milik bank tersebut dengan tersangka FY.
“Awalnya pihak BNI 46 merilis angka kerugian mereka dalam kasus ini sebesar Rp.124 miliard. Kemudian berubah lagi menjadi Rp.58 miliard lebih. Dan kini melonjak menjadi Rp.300 miliard lebih. Hal ini tentunya membingungkan masyarakat, dan juga membingungkan penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut, ” demikian disampaikan Marnex Ferison Salmon salah satu praktisi hukum di kota Ambon kepada media ini Selasa (29/10/2019)
Dijelaskan Salmon, dalam suatu tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, kerugian yang dialami haruslah suatu angka yang pasti dan tidak bisa ditebak tebak. Jika dilihat dari hasil audit internal BNI 46 yang berubah-ubah maka dirinya menduga pihak BNI 46 sendiri belum tahu pasti angka kerugian yang dialami mereka.
“Angka kerugian BNI 46 yang berubah ubah ini pastinya akan menyulitkan penyidik dalam membuat berita acara pemeriksaan. Angka kerugian yang mana yang akan dipakai. Oleh karena itu saya kira harus ada suatu lembaga atau auditor independent yang menghitung kerugian yang dialami BNI 46 guna dijadikan dasar oleh penyidik, ” bebernya.
Tidak konsisten dan berubah ubahnya angka kerugian yang dialami BNI 46 ini lanjut Salmon. Tentunya akan menimbulkan berbagai persepsi ditengah tengah masyarakat. Masyarakat bisa saja berasumsi penetapan angka kerugian sebesar Rp.300 miliard oleh pihak BNI 46, bisa saja bertujuan guna menutup semua angka kerugian termasuk kredit macet pada BNI 46.
Sementara itu Kevin Sukomulyo mantan auditor pada salah satu bank swasta yang dihubungi media ini menyebutkan. Fungsi dan peran auditor internal pada suatu bank laksana wasit dalam suatu pertandingan.
“Auditor internal ini bertugas memeriksa semua arus keuangan baik secara administrasi maupun fisik. Dan jika ditemukan adanya indikasi suatu perbuatan yang dianggap menyalahi aturan perbankan, maka akan dilakukan audit yang lebih mendalam lagi, ” papar Sukomulyo.
Ditambahkannya, hasil audit internal yang mendalam yang dilakukan auditor internal suatu bank, akan mendapatkan suatu hasil atau angka kerugian pasti yang dialami oleh bank tersebut. Diakuinya jika perbuatan seorang pegawai bank dianggap melanggar peraturan perbankan dan merugikan bank tersebut. Maka biasanya auditor internal bank akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak lainnya guna mencari dan menetapkan kerugian yang dialami bank tersebut.
“Dalam kasus BNI 46 ini dengan hasil audit internal yang berubah ubah dan yang paling terakhir angkanya mencapai Rp.300 miliard lebih saya menduga dengan angka yang begitu besar tentunya pelakunya juga banyak orang, mulai dari kepala hingga kaki. Saya memperkirakan akan banyak orang bank pada BNI 46 yang diduga ikut terlibat, ” tukasnya.