Tual, Tribun Maluku: Keluarga Rahmad Syafei Thaha kembali memberikan kuasa hukum pada Gasandi R. Renfaan, SH untuk mengajukan Permohonan Praperadilan melawan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Cq Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Cq Badan Narkotika Nasional Kota Tual.
Hal ini disampaikan oleh, Gasandi R. Renfaan, SH selaku kuasa hukum Rahmad Syafei Thaha melalui persrilis yang di terima media ini di Ambon. Senin, (27/6/2022).
Menurutnya, sebelumnya kliennya telah mencabut kuasa pada dirinya secara sepihak dan tanpa memberikan alasan yang jelas.
Padahal dirinya selama ini melaksanakan profesi secara profesional untuk membela kepentingan Rahmad Syafei Thaha tersebut. Sehingga pihaknya menduga ada sesuatu telah terjadi terhadap kliennya.
” Jadi, setelah Yang Mulia Hakim Tunggal mengetuk Palu sidang pada hari senin tanggal 20 Juni 2022 maka berakhir pula Sidang Praperadilan Nomor 2/Pid.pra/2022/PN Tual karena saudara Rahmad Syafei Thaha juga mencabut Permohonan Praperadilan tersebut, tetapi itu bukan akhir dari segala perjuangan untuk mencari keadilan bagi para pencari keadilan,” jelasnya.
Olehnya itu, untuk mencari keadilan hukum, Keluarga dari Rahmad Syafei Thaha meminta dirinya untuk menjadi untuk kembali menjadi kuasa Hukum atas nama keluarga untuk mengajukan Permohonan Praperadilan tersebut demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Ya, saya diminta untuk menjadi Kuasa Hukum pihak keluarga dalam mengajukan Permohonan Praperadilan, sehingga pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 saya telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan tersebut pada Pengadilan Negeri Tual dan Relaas Panggilan Sidang telah diterima oleh Saya dan BNN Tual tanggal 22 Juni 2022, insha ALLAH kami akan Sidang Perdana nanti besok hari selasa tanggal 28 Juni 2022 jam 09.00 Wit di Pengadilan Negeri Tual ” pungkas PH Gasandi.
Dirinya menambahkan,
Sidang Praperadilan itu dibuka dan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa menghadiri dan mengikuti jalannya persidangan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Persidangan.
” Oh iya, Selamat Hari Ulang Tahun Narkotika Internasional, Mari katong semua dukung Pemberantasan Narkoba di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, semoga kelak Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara bisa jadi Icon Percontohan bagi daerah lain dan mari tetap bekerja sesuai Peraturan Perundang-undangan,” tutupnya