Pentury menjelaskan, PTN kebanyakan,masih berstatus Satuan Kerja (Satker) dari Pemerintah, ini artinya PTN tidak punya keleluasaan, tak inovatif dan kurang berkualitas dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia(SDM).termaksuk didalamnya mengelola Perguruan tinggi,
Perguruan Tinggi, tambah Pentury, memegang Peranan penting untuk menciptakan Individu yang berkualitas dan cakap demi kemajuan Bangsa.
Dalam Dialog Publik dihadiri tiga Nara sumber,Anggota Tim Ahli Penyusunan UU Pendidikan Tinggi, Hadi Shuban ,Ketua bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Unpatti Irsad Sopalatu,dan Pengamat Pendidikan Fredy Lewakabessi.
Hadi Shuban menyebutkan, dari total 100 lebih PTN hanya 7 PTN yang sudah berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), 25 PTN berstatus Badan Layanan Hukum (BLU) dan 68 Perguruan Tinggi lainnya berstatus Satuan Kerja (Satker).
PTN yang berbadan Hukum lebih berkembang dan Maju, dalam UU nomor 12 tahun 2012 memandatkan soal pengelolaan PTN secara Otonom, tepatnya Bab V pasal 62-68.
”Otonom Kampus satu-satunya menuju pengelolaan Perguruan Tinggi yang Ideal,makanya dibuatkan aturan Hukumnya, ”ucap Hadi.
Sementara itu dalam pengamatan, Irsad Sopalatu, sebagai Ketua Bidang Sosial Politik dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpatti, masih kurangnya kontrol dan pengawasan juga Transparansi soal sumber Anggaran serta pemakaiannya.dalam kesempatan yang sama pula.
Pengamat Pendidikan Unipatti Fredi Lewakabessy,juga berpendapat pelaksanaan Otonomi kampus memang jalan menuju Pengelolaan Perguruan Tinggi Ideal .tapi ada hal yang mesti diperhatikan kesiapan Masing-Masing Perguruan Tinggi,selain itu harus di pastikan apa yang di amanatkan dalam UU,terkait pelaksanaan Otonomi kampus bisa berjalan sesuai harapan “sistem pengawasannya harus lebih ketat”(TM-06 )