Ambon, Tribun Maluku : Merasa dirinya di fitnah dan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya, Gunawan Mochtar salah satu anggota DPRD Kota Ambon bakal menempuh jalur hukum.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Gunawan Mochtar, Suherman Ura kepada media ini Sabtu (30/3/2024) di Ambon.
Dijelaskan Ura, laporan yang dilayangkan Indah Paramita Sabban ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon, yang pada intinya menyatakan bahwa Gunawan Mochtar tidak mau mengembalikan uang milik Indah yang dipinjam adalah suatu tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Klien kami tidak pernah melihat atau menerima uang tersebut, begitu juga kwitansi yang dilampirkan pelapor dalam laporannya tidak pernah ditanda tangani oleh klien kami Gunawan Mochtar, ” Ujar Ura.
Ditambahkannya, diduga ada upaya pemerasan yang dilakukan Indah Paramita Sabban dan rekan rekannya. Di mana dalam Laporan yang Di Buat oleh Saudari Indah ada sebuah Kwitansi Yang di jadikan Sebagai bukti laporan. Pada Kwitansi tersebut Yang menerima Uang Adalah Saudari Achdania.
“Padahal Sebelum Laporan Yang di Buat Oleh Saudari Indah Paramita Sabban. Klien Kami sudah pernah mengkonfirmasikan Kejadian ini langsung dengan Saudari Achdania, Di Kediaman Klien Kami, ” Beber Ura.
Di depan klien kami dan rekan-rekan nya, lanjut Ura, Achdania menyatakan bahwa dia tidak Pernah menerima Uang dari Indah Paramita Sabban dan tidak pernah menandatangani Kwitansi tersebut. Yang menerima uang itu adalah suami dari Indah Paramita Sabban yakni Nofril Hukom Yang Berprofesi sebagai Anggota Polri Satuan Lalulintas Polresta pulau Ambon dan PP Lease.
“Yang menjadi pertanyaannya uang tersebut tidak pernah diterima oleh Achdania akan tetapi oleh suami dari Indah Paramita Sabban dan uang sebesar Rp.38 juta itu digunakan saudara Nofril Hukom untuk apa saja. Seharusnya Indah menanyakan uang tersebut ke suaminya bukan kepada klien kami, ” Beber Ura.
Dari Kejadian ini tambah Ura Gunawan Melalui Kuasa hukumnya suherman Ura Dan Rekan-rekan telah melayangkan Surat Somasi kepada Achdania dan Indah Paramita Sabban, untuk Segerah melakukan Klarifikasi Terkait Laporan yang dibuat Dan Pernyataan Yang telah di sampaikan di bebarapa Media online tersebut.
Dan apabila dalam kurun waktu yang disampaikan dalam somasi tersebut keduanya tidak melakukan klarifikasi, maka pihaknya akan menempuh jalur Hukum terkait Dugaan Pencemaran nama baik, Fitnah dan pemerasan
Bukan Hanya itu Di dalam Laporan Saudari Indah Paramita Sabban, yang di tujukan Ke DPC PKB kota ambon hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024, dimana dalam Redaksi Laporan tersebut Saudari Indah mengatakan mengancam akan menaikannya di Koran, dan Wartawan konfirmasi ke Gunawan Mochtar dia berkelit bahwa dia tidak Pernah merasa meminjam Uang dari Indah
Ura menyampaikan Sesuai Redaksi laporan.
Padahal ada beberapa Rekan media menkonfirmasi Hal itu ke Kliennya pada Hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 pada Saat saudari Indah Paramita Sabban melakukan konprensi Pers.
“Inikan aneh Dalam Redaksi laporan dia menyampaikan sesuatu yang belum terjadi dan akan terjadi di esok hari, inikan aneh, ” Tegasnya.