Ambon, Tribun Maluku : Merasa dicemarkan nama baiknya lewat media sosial, Bakal Calon Walikota (Balon) Ambon, Bodewin Wattimena lewat kuasa hukumnya melaporkan akun Tik tok Tahuri Maluku.
Henri Lusikooy, salah satu kuasa hukum Bodewin Wattimena kepada media ini Rabu (4/9/2024) di Ambon mengungkapkan.
Pengaduan kliennya atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang diduga dilakukan akun tik tok Tahuri Maluku terjadi sekitar bulan Agustus lalu.
“Dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 310, KUHPidana, Pasal 311 KUHPidana Jo. Pasal 316 KUHPidana dan menyalurkan pemberitaan yang tidak benar di Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Pemilik Akun Tiktok Tahuri Maluku, ” Jelas Lusikooy.
Ditambahkan Lusikooy, klienya selakuPelapor dalam kapasitasnya selaku seorang Pejabat Pemerintah, sangat menghargai setiap tindakan pengawasan yang dilakukan oleh siapapun termasuk Terlapor.
Akan tetapi tindakan Terlapor yang telah memberitakan satu berita di Media Elektronik untuk didengar dan diketahui oleh masyarakat secara luas tanpa melakukan cek and ricek terhadap informasi yang diterima oleh Terlapor dan pemberitaan yang disampaikan oleh Terlapor di Media Elektronik tanpa diserta dengan data dan fakta.
“Hal ini telah membuat opini yang liar di masyarakat dan tidak baik terhadap diri Pelapor dan telah mencemarkan nama baik Pelapor selaku Pejabat Negara dan juga keluarga Pelapor, ” Tambah Lusikooy,
Pelapor dan keluarga Pelapor lanjutnya, sangat terkejut bahkan mental Pelapor dan keluarga Pelapor sangat terpukul dengan adanya pemberitaan di Media Elektronik Tiktok Tahuri Maluku yang telah memberitakan hal-hal yang sangat tidak benar dan sangat tendensius.
Narasi yang dikemukakan oleh pemilik media Tiktok Tahuri Maluku ujarnya yang menyatakan adanya dugaan selama menjadi pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatur semua proyek di Kota Ambon, dan jika proyek tersebut ada masalah Bodewin Wattimena selalu cuci tangan.
selama Bodewin Wattimena menjadi Pejabat Walikota Ambon ada cukong yang dipakai oleh Bodewin Wattimena untuk mengelola proyek di Kota Ambon dan cukong tersebut berinisial AT dan istrinya.
Selanjutnya Tahuri Maluku mengemukakan selama Bodewin Wattimena menjadi Pejabat Walikota Ambon pakaian Dinas milik istri pun masuk tagihan di Biro Umum Pemerintah Kota Ambon yang membuat pakaian dinas seorang Pejabat sebesar Rp, 150.000.000.-(seratus lima puluh juta rupiah) membengkak menjadi Rp. 250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Data tersebut menurut pemilik Tiktok Tahuri Maluku diperoleh dari seorang ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon, ” Beber Lusikooy.
Selanjutnya Media Tiktok Tahuri Maluku mengatakan bahwa hanya gara-gara lampu mati dan terlambat kasi menyala genset seorang Pegawai Umum pernah dipukul oleh Bodewin Wattimena di rumah dinas di Karpan, demikian pula Tiktok Tahuri Maluku menyatakan selain sang suami yang arogan, hal yang sama ditunjukan oleh sang istri Bodewin Wattimena dimana sang istri pernah melaporkan dibagian umum Pemerintah Kota seorang pegawai yang hanya mengambil makanan sisa untuk makan Kok bisa ya lantaran hanya mengambil makanan sisa saja dilaporkan sehingga semua orang harus tahu, waduh ada-ada aja ini mantan istri pejabat Walikota Ambon.
Masih dalam. Postingan aku tersebut. Hal yang paling disesalkan oleh salah satu ASN yang pernah bekerja di rumah Dinas Walikota Ambon menuturkan pak BW kasih orang kerja dirumah dinas, tidur diluar baru buka tikar, sedangkan anjing dan kucing piara tidur di dalam kamar full AC, kasihan e waktu itu binatang lebih dihargai daripada katong manusia.
“Dengan fakta fakta dan bukti yang kami ajukan berupa video yang disiarkan dalam akun Tahuri Maluku itu, maka kami sangat berharap Kapolda Maluku lewat bidang cyber agar dapat memprosea aduan kami ini sesuai hukum yang berlaku, ” Demikian Lusikooy.