Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan finalisasi atas perkara kasasi perdata antara A. Batbual, dkk melawan Thobias Bulurdity, dkk melalui putusan nomor 519K/PDT/2012 dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku nomor 20/PDT/2011/PT.MAL, tertanggal 22 Agustus 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki No. 13/Pdt.G/2010/PN Sml, tertanggal 8 April 2011.
Logo Mahkamah Agung |
Namun ternyata, pihak yang kalah tak menerima dan menghormati putusan MA tersebut yang terurai dalam keterangan Stanislaus Batbual, perwakilan dari marga Batbual-Malirmasele dan Ratuanak di desa Sifnana-kecamatan Tanimbar selatan – kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku yang mengaku telah resmi mendaftarkan laporan tentang tindak pidana penyerobotan lahan kepada Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat, Senin (13/10).
Menurutnya, kasus penyerobotan lahan ini ditenggarai berdasarkan analisa pribadi marga Bulurdity atau pihak yang kalah, yang mengklaim jika menang dalam kasasi perdata di Mahkamah Agung RI. Pandangan yang keliru tersebut dilanjutkan dengan pembangunan fondasi rumah diatas lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak Batbual, Malirmasele, Ratuanak tersebut.
Selain aksi itu, mereka (baca : keluarga Bulurdity – red) telah bersepakat dengan melibatkan marga lain seperti Aruibulur dan keluarga Samponu Silfester untuk membagi-bagi lahan tersebut guna dijadikan lahan untuk bercocok tanam.
Dalam aksi lapangan, ternyata diketahui oleh marga Batbual sehingga mereka merasa perlu mendokumentasikan kejadian tersebut untuk kepentingan proses hukum. Keinginan baik keluarga Batbual ternyata tak mulus namun terhadang oleh kejamnya pihak Bulurdity yang saat itu berada di lapangan.
“Adik saya dihadang dengan lemparan batu dan dihadang pula dengan benda tajam. Keesokan harinya, mereka dengan kekuatan marganya turun ke lokasi guna mengukur lokasi tanah sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak kami dengan maksud untuk dibagi-bagi menjadi milik sendiri semua adik-kakak marga Bulurdity, Aruibulur dan Samponu yang saya sebutkan tadi.” tutur Stan Batbual kepada wartawan sembari menunjukan sejumlah pembuktian seperti salinan putusan PN Saumlaki, putusan PT Maluku dan putusan MA RI.
Stan Batbual menyayangkan adanya perlawanan dari warga negara Indonesia sendiri seperti marga Bulurdity, Aruibulur dan Samponu yang tidak menghormati putusan MA sebagai pengadilan yang tertinggi dengan kekuatan hukum mengikat oleh karena terbukti melakukan penyerobotan lahan yang bukan menjadi miliknya lagi sesuai putusan Pengadilan.
“Pemerintah desa tidak punya hak lagi untuk mengurus hal ini oleh karena hal ini bukan lagi merupakan masalah perdata melainkan telah menjurus ke masalah pidana yakni penyerobotan.
Dengan demikian kami dari ke tiga marga ini merasa tidak puas karena telah dikorbankan berkali-kali sehingga pada hari kemarin kami dari tiga marga ini telah melaporkan ke pihak serse polres MTB untuk diproses pidana. Proses hukum ini merupakan jalan terbaik yang kami lakukan oleh karena selama ini kami hadapi pelbagai intimidasi, maupun kekerasan fisik dan interpretasi mereka untuk mengkomplain bahwa itu adalah milik mereka,” terangnya.
Ditambahkan, bahwa target laporan yang diajukan ini adalah penegakan aturan, sehingga produk-produk hukum di Republik ini ataupun supremasi hukum perlu di hormati. Selain itu pula, proses hukum ini diharapkan pula sebagai sebuah proses didikan bagi masyarakat sehingga ke depan tidak lagi meniru dan atau mengobok-obok putusan Hukum olehkarena jika ada yang berprilaku demikian maka disamakan dengan kelompok ekstrim atau penantang produk hukum di Negara ini.
Kepada kepolisian, Stan Batbual berharap agar sebagai institusi penegak hukum, kepolisian hendaknya tetap berdiri teguh diatas putusan Mahkamah Agung tersebut oleh karena esensi persoalan ini adalah penghormatan terhadap putusan pengadilan yang paling tinggi yang berlaku di Republik ini .
Seperti diketahui, MA adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. MA membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Menurut UUD 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang, selain itu MA berhak Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi dan Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
Dalam kasus Batbual melawan Thobias Bulurdity ini, MA melalui putusan nomor 519K/PDT/2012 telah memfinalisasi perkara kasasi perdata tersebut dimana dalam putusannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Judex Facti atau PT Maluku telah salah menerapkan hukum sesuai fakta persidangan. Dengan begitu, kewenangan MA tersebut hendaknya tidak lagi dipermainkan oleh siapapun. (TMA)