Ambon,Tribun-Maluku.Com : La Samiun Labantulu alias Samiun, terdakwa pemilik 3 Paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa Samiun, yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/9/2019)
Pria 55 tahun asal Buton Sulawessi Tenggara ini terbukti bersalah memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayay (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa guna membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Penuntut umum dalam tuntutannya mengatakan. Saat ditangkap terdakwa baru saja tiba dari Kalimantan. Dengan tujuan untuk berlibur dan mencari keluarga. Pada tanggal 11 Maret 2019 terdakwa tiba di Ambon. Namun terdakwa tidak langsung mencari keluarga.
Malahan terdakwa mencari hiburan pada salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Sirimau Ambon.
Saat berada di lokasi hiburan malam itu, gerak gerik terdakwa dipantau oleh petugas poliai. Dan saat sedang asik asiknya menikmati hiburan malam, terdakwa langsung digrebek anggota Ditnarkoba Polda Maluku.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis sabu sabu. Kepada petugas, terdakwa mengakui barang tersebut dibelinya dari seseorang di Kalimantan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuia R A Didi Ismiatun menunda sidang hingga Selasa pekan depan. Dengan agenda pembacaan pledoi dari pensehat hukum terdakwa.