Ambon, Tribun Maluku. Memasuki tahun ajaran baru 2024-2025 para siswa lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat punya minat untuk masuk di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Ambon sangat banyak dan membludak dan itu menjadi sekolah favorit mereka.
Penerimaan siswa baru pada SMA Negeri 2 Ambon ini sekolah sudah melakukan sesuai dengan juknis dan semua proses itu sudah dikerjakan secara baik oleh panitia penerimaan didik baru tahun ajaran 2024-2025, yang sudah di mulai dari tanggal 11 Juni tahun 2024 lalu.
Dalam penerimaan siswa baru SMA Negeri 2 Ambon ini di bagi dalam dua tahap sesuai jalur. Untuk jalur Afirmasi dari tanggal 11-13 Juni dan tanggal 15-22 Juni itu jalur prestasi, jalur zonasi dan jalur kepindahan orang tua,” ujar Kepala SMA Negeri 2 Ambon, Ferdinan P. Soumoukil, S.Pi. M.Pd pada wartawan di Ambon, Jumat (05/07/2024).
Menurut Soumoukil, semuanya itu sudah tertata dengan baik dan sudah di finalisasi sampai dengan proses pengumuman dan itu sudah di lakukan pada tanggal 2 Juli tahun 2024 dan sudah melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 3 dan 4 Juli tahun 2024.
Lanjutnya, terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA. 2024-2025 ini, sesungguhnya ada beberapa kendala yang di temui berdasarkan seluruh proses pendaftaran dari peserta didik dari SMP ke SMA.
“Sesungguhnya ini jadi tanggung jawab kita bersama bagaimana mensosialisasikan mekanisme PPDB khusus SMP yang nantinya akan melanjutkan ke SMA atau SMK,” katanya.
Dia meminta agar semua anak-anak, orang tua dan masyarakat perlu membicarakan mekanisme melaksanakan PPDB di maksud.
Yang zonasi dengan maksud supaya bagaimana peserta didik itu orang tua di cerahkan supaya sistem zonasi ini mendekatkan peserta didik dengan sekolah.
Sehingga dia tidak membutuhkan banyak waktu untuk melakukan perjalanan dari rumah ke sekolah.
Anak juga tidak kehabisan tenaga pada waktu dari rumah menuju sekolah, tetapi anak masih tetap vit untuk mengikuti proses pembelajaran ketika jarak tempuh dari rumah ke sekolah itu tidak terlalu jauh.
Untuk jalur prestasi sesuai dengan juknis, bagi peserta didik yang mengikuti perlombaan baik di tingkat kota, provinsi atau nasional, baik akademik maupun non akademik dengan bukti sertifikat juara 1- 3 di ketiga tingkatan tadi.
Ada juga surat pernyataan Kepsek yang menyatakan anak tersebut berprestasi secara akademik di sekolah dan ini juga perlu bahan persyaratan bagi calon peserta didik baru yang mendaftar di SMA.
Untuk jalur Afirmasi kata Soumoukil, untuk semua peserta didik yang dalam penilaian Pemerintah mereka masuk dalam katagori peserta didik dari keluarga yang kurang mampu dan ini dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk jalur kepindahan orang tua itu dikhususkan bagi anak-anak pada saat proses pendaftaran terjadi mutasi orang tua dari tempat tugas yang lama ke yang baru.
“Khusus untuk Kota Ambon, yang pada saat PPDB itu bertepatan dengan kepindahan orang tua perlu juga di berikan pencerahan kepada masyarakat,” ungkap Soumoukil.