Ambon, Tribun Maluku : Miris, mungkin kata ini pantas disematkan ketika melihat pemandangan di depan kantor gubernur Maluku. Warga Kota Ambon, disuguhkan dengan dekorasi Ramadhan 2025 yang lain dari biasanya.
Banyak kalangan menyebutkan, dekorasi Ramadhan yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Maluku tahun ini mungkin ada kaitannya dengan efisiensi anggaran secara Nasional.
Hanya saja, nada kesal juga terlontar dari mulut warga karena dekorasi Ramadhan kali ini hanya berbentuk dekorasi biasa.
“Tidak ada nilai seni apapun, hanya tempelan biasa. Ini diluar ekspektasi (harapan), padahal ini kantor Gubernur Maluku yang prestisius,” ungkap warga tanpa mau namanya dipublikasi.
Tribun Maluku mencoba mencari perbandingan dengan Kantor DPRD Maluku di kawasan Karang panjang.
Pemandangan sangat kontras, ketika memasuki pintu masuk kantor DPRD Maluku. Dekorasi pintu masuk hanya biasa, karena lalu lalang manusia.
Ketika memasuki ruang lobi, pemandangan indah dengan sentuhan artistik bernuansa Ramadhan sangat kelihatan.
Dekorasi Ramadhan ditata menutupi ruang kosong menuju tangga menuju lantai atas. Mata siapapun yang melihat dekorasi tersebut berdecak kagum, melihat desain yang sangat indah.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, ketika dikonfirmasi awak media terkait keinginan warga untuk berfoto pada area itu, sangat memberikan apresiasi positif.
“Itu kan rumah rakyat, jadi rakyat bisa berswafoto ataupun dengan teman juga keluarga. Moment ini, setiap tahunnya dibuat menyongsong hari besar keagamaan baik Ramadhan dan Lebaran juga Natal,” papar Benhur via telepon genggam karena sedang berada di Bandara Pattimura, menyambut kedatangan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wagub Abdullah Vanath.
Disinggung soal anggaran, Benhur mengatakan, anggaran dekorasi berasal dari pos DPRD Maluku.
Jika masyarakat ingin berswafoto ataupun bersama keluarga, lanjut Benhur, harus taat pada 3 hal.
” Pertama, harus minta permisi pada security, kedua harus menjaga ketertiban dan yang ketiga harus menjaga kebersihan,” tutur politisi dari PDIP, Benhur. G. Watubun.