Jakarta, Tribun Maluku : Angan angan dan ambisi pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya (MBD), Hendrik Cristian selaku calon bupati yang berpasangan dengan Hengky Pelatta selaku wakil bupati harus menerima kenyataan merana dan menelan pil pahit.
Pasalnya ambisi pasangan yang dikenal dengan jargon Cristal tersebut “takandas” setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilukada kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2024 menyatakan menolak gugatan pasangan Cristal.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025)
Hakim konstitusi mengungkapkan. Dalil penggugat mengenai masa jabatan Benyamin Thomas Noach mengungkapkan. Masa jabatan Benyamin Thomas Noach belum cukup dua periode memerintah, dan sah mencalonkan diri selaku Bupati Maluku Barat Daya.
Sedangkan dugaan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif sama sekali tidak terbukti
Oleh karena itu mahkamah tidak menemukan adanya bukti untuk adanya pelanggaran sebagaimana yang didalilkan pemohon.
Oleh karenanya pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan menerima eksepsi KPU MBD selaku termohon dan pasangan Benyamin Thomas Noach dan Ari Kilikiky selaku pihak terkait dalam perkara tersebut. Serta menolak eksepsi pemohon
Dengan dibacakannya putusan tersebut maka dipastikan pasangan Benyamin Thomas Noach dan Ari Kilikiky akan kembali memimpin kabupaten MBD.